Musi Rawas, zonamerdeka.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Seharusnya menjadi contoh yang baik untuk masyarakat dan di lingkungan tempat dia mengabdi. Selain itu ASN terikat dengan sumpah saat dilantik.
Tapi hal ini sepertinya tidak berlaku dengan oknum yang satu ini. Diduga oknum itu berdinas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Oknum tersebut jarang berada di kantor saat jam kerja.
Dari informasi yang di dapatkan bahwa diduga oknum DUKCAPIL jarang masuk kantor sempat dilakukan wawancara terhadap salah satu narasumber yang namanya tidak mau disebutkan.
Narasumber itu mengatakan, "Jika mau melihat kebenaran diduga oknum bendahara DUKCAPIL jarang masuk kantor silahkan tanya dengan pegawai yang ada di kantor DUKCAPIL," ungkap narasumber.
Sempat dikonfirmasi wartawan ZonaMerdeka.com (19/4), dalam kutipan Bendahara pengeluaran terkesan adanya beking diduga oknum DPRD Kabupaten Musi.
"Maaf aku tidak ada urusan sama kamu,” kata oknum tersebut dengan ketus.
Jawaban berikutnya diduga Oknum Bendahara DUKCAPIL melakukan pencatutan nama salah satu oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, seakan-akan adanya keterlibatan Oknum yang membeking kegiatan DL tersebut di lanjutkan WA Awak media di blokir.
Sementara itu Aktivis Mohammad Sancik yang merupakan mahasiswa pemerintahan menjelaskan mengenai aturan yang harus di pahami oleh ASN dan Undang pres.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil. Etika bernegara meliputi:
20.memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan
21.memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Kemudia Sancik melanjutkan, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers.
Disini sudah jelas aturan dan acuan yang digunakan kok masih saja beretika seperti itu dengan wartawan ini oknum dalam sudut pandang saya "Oknum seperti ini harus di berikan sanksi jangan menodai dinas tempat dimana oknum itu mengabdi," pungkas Sancik.
(Ferry)