Jeneponto, zonamerdeka.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyegel meteran listrik milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jeneponto, Senin (23/05/2022).
Penyegelan itu disebabkan lantaran pembayaran kWh listrik dinas Kelautan dan Perikanan menunggak.
Supervisor Pelayanan PLN Jeneponto Ryan membenarkan penyegelan tersebut. Menurutnya, penyegelan dilakukan sejak 2 hari yang lalu.
“Ia benar, kemarin itu sudah disampaikan invoicenya pada awal bulan,” ucapnya.
Bahkan kata dia, saat itu pihaknya sudah menyampaikan invoice itu, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan berjanji bakal menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Pak jangan lupa bayar sampai tanggal 20, iya pak kami usahakan,” ujarnya.
Padahal kata dia, sebelum penyegelan itu dilakukan pihaknya sudah melakukan penyampaian.
“Sebelumnya dilakukan invoice kami sudah kami sampaikan sejak Jumat kemarin namun hingga waktu yang ditentukan pihaknya tak mendapat respon,”jelasnya.
Padahal kata dia, jumlah tunggakannya hanya sekitar lima juta saja.
“Tunggakannya sekitar Rp. 5 juta namun hingga penyegelan dilakukan belum ada pembayaran,”beber Ryan.
Ryan mengaku Dinas Perikanan dan kelautan selama ini kerap mengalami keterlambatan pembayaran listrik
“Sudah kesekian kalinya hal ini terjadi, bahkan satu-satunya dinas yang berada kabupaten Jeneponto yang belum melakukan pembayaran,” jelasnya.
Meski demikian, Ryan menyebut jika tunggakan Dinas Kelautan dan Perikan sudah dibayarkan.
“Pembayarannya sudah masuk, tadi jam 9 dibayarkan namun kami belum melepas segel itu,” tukasnya.
Agussalim/Jnp