Penyerahan Surat Keputusan Bupati Fakfak Tentang Tenaga Kontrak Puskesmas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Tahun 2022

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyerahan Surat Keputusan Bupati Fakfak Tentang Tenaga Kontrak Puskesmas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Tahun 2022

10 May 2022

 




Fakfak, Papua Barat, zonamerdeka.com --  Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Saleh Hindom, SKM, MPH melakukan pertemuan dengan para  Tenaga Kontrak  di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak  Tahun 2022  sebanyak 182 orang nakes dengan berbagai macam profesi baik perawat, bidan, gizi, kesling dan tenaga kesehatan lainnya dan secara simbolis penyerahan SK diberikan kepada dua orang perwakilan Nakes bertempat di ruang lobby Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat  Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Bapak Saleh Hindom.SKM, MPH pada Selasa pagi saat di temui Wartawan (10/5/2022) WIT mengatakan.


Pada kesempatan tersebut, Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat  menyampaikan selamat atas ditugaskannya tenaga kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Tahun 2022 dengan sararan sepuluh (10) Puskesmas yang ada di Kabupaten Fakfak dengan adanya penempatan ini beliau berharap agar pegawai kontrak dapat memberikan kontribusi yang positif dalam peningkatan pelayanan publik dibidang kesehatan baik bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk juga tertib administrasi  guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas secara kontinu sesuai profesi dan keahliannya masing-masing.











Beliau juga berpesan agar seluruh tenaga Kontrak  yang ada bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh sesuai SK yang saudara terima serta akan dievaluasi secara rutin atas disiplin tugas saudara-saudara. Kedepan kami akan tinjau kembali atas penempatan saudara sesuai SK dan sangat dimungkinkan untuk dimutasikan ke Puskesmas Pembantu dan Polindes yang hingga saat ini belum diisi oleh Nakes, Plt. Kadinkes.


(Amatus Rahakbauw)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close