Zonamerdeka.com, Kediri -Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangkap pelaku jaringan pengedar sabu-sabu. Polisi menyita sabu seberat 4,42 gram, 1 buah bong, 1 korek api gas, 2 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 buah Handphone.
Terduga pelaku berinisial APO (26), warga Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Laki - laki yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja warung kopi itu ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian polisi pun melakukan interogasi terhadap pelaku terkait barang bukti yang disembunyikan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ridlwan Sahara menjelaskan, tertangkapnya pelaku APO ini berdasarkan pengembangan dari polisi yang sebelumnya menangkap jaringannya.
"Kita tangkap pelaku tanpa ada tindakan perlawanan," kata Ridlwan, Senin, 30 Mei 2022.
Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pewarta : Hernowo A.M