SIMPANGKANAN (zonamerdeka.com) - Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan dibawah komando Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma S Sos kembali meringkus 3 (tiga) tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) yang terjadinya diwilayah hukum Polsek Simpang Kanan Polres Rohil.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Simpang Kanan pada Kamis (9/6/2022) menyebutkan, ketiga tersangka tersebut yaitu IS (25) alias Iin warga Jalan Lorong Sepakat, S (25) alias Buncis warga Jalan Simpang Kanan dan MG (27) alias Ghandi warga Jalan Sulun Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma S Sos membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) diwilkum Polres Rohil.
"Benar saat ini ketiga tersangka Is alis Iin, S alias Buncis, MG alias Ghandi beserta barang bukti TBS telah diamankan di Polsek Simpang Kanan guna penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Iptu Ferry Suyatma S Sos.
Dijelaskannya, kronologi bermula pada Selasa (7/6/2022) sekira pukul 08.00 wib, pelapor menerima telepon dari saudara Basar selaku tukang panen di ladang Jumanto (40) (pelapor) dan berkata "To, Coba Sinilah Dulu, Ada Buah Ini Di Ladangmu", setelah menerima telepon tersebut lantas pelapor langsung berangkat ke kebun miliknya tersebut yang terletak di Dusun Sulun Kelurahan Simpang Kanan.
Sesampainya dikebun pelapor tersebut, saat itu pelapor melihat di lokasi sudah ada saudara Basar dan Agus dan disitu pelapor juga melihat ada 38 (tiga puluh delapan) tandan buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk di pinggir jalan dengan kondisi sudah ditutupi pelepah sawit.
Karena merasa curiga, selanjutnya pelapor langsung mengecek ke kebun sawit miliknya dan pada saat itu pelapor melihat bahwasannya di kebun miliknya tersebut sudah banyak pelepah hijau turun dari pohonnya seperti baru saja di panen.
Kemudian pelapor semakin curiga, lantas pelapor bersama dengan saudara Basar dan Agus langsung melakukan pengintaian di kebun miliknya tersebut dengan cara bersembunyi di balik pohon sawit. Setelah + 1,5 jam pelapor melakukan pengintaian, saat itu Pelapor melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan mendatangi tumpukan buah sawit tersebut dan mereka saat itu langsung berdiri di tumpukan buah sawit tersebut.
Tidak beberapa lama kemudian lantas pelapor berteriak "Woi Jangan Lari Kalian" dan kemudian pelapor bersama dengan Basar dan Agus langsung mengejar 2 (dua) orang laki-laki yang mereka kenal berinisial Iin dan Siswono.
Saat dilakukan pengejaran para pelaku lari ke arah semak-semak sehingga mereka berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma S Sos langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan untuk menyelidiki laporan tersebut dan menangkap para tersangka.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan alat bukti serta para saksi tepat pada Selasa (7/6/2022) sekira pukul 09.40 wib, Tim Unit Polsek Reskrim Polsek Simpang Kanan mengetahui bahwa terduga pelaku saat itu sedang bersembunyi di rumah kosong yang terletak di dusun Sulun Kelurahan Simpang Kanan dan kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung berangkat ke rumah kosong tersebut dan berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku yang mengaku berinisial IS alias Iin dan S alias Buncir.
Saat diinterogasi kedua pelaku tersebut mengakui bahwa memang benar bahwasanya pada hari Selasa (7/6/2022) sekira pukul 01.00 wib, mereka telah mencuri buah sawit sebanyak 38 (tiga puluh delapan) tandan milik saudara Jumanto bersama dengan 1 (satu) orang rekannya lagi berinisial MG alias Ghandi.
Setelah diinterogasi tentang dimana keberadaan MG alias Ghandi saat itu juga mereka menjelaskan bahwa Ghandi sedang berada di rumahnya di dusun Sulun Kelurahan Simpang Kanan. Setelah mendengar keterangan terlapor lantas kemudian Unit Reskrim bersama dengan para saksi langsung menjemput pelaku Ghandi dari rumahnya dan berhasil diamankan.
"Dirinya (Ghandi.red) membenarkan bahwa telah mencuri buat sawit bersama S alias Buncis, dan IS alias Iin di kebun milik saudara Jumanto (pelapor). Atas kejadian tersebut MG alias Ghandi dan kedua temannya beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan lebih lanjut dan jerat dengan pasal 363 KUHPidana" tandasnya. (Mam)