Zonamerdeka.com, Aceh Singkil, Sempat Tertunda Rapat Paripurna Pemberhentian Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Aceh, Selasa, (7/6/2022).
"Sidang rapat paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Secara langsung dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Singkil Hari ini,"
Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanudin Aritonang mengatakan dalam pidatonya, Sidang rapat paripurna tentang pemberhentian masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Kami segenap Pimpinan dan Anggota DPRK. berterima kasih atas pengabdian dan didikasinya selama 5 tahun memimpin di Kabupaten ini.
bahwa adapun tentang prihal pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Priode 2017-2022 itu. telah sesuai dengan surat dari Kemandagri yang dituangkan dalam rapat paripurna hari ini.Selasa (7/6/2022).
Berita acara tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati tersebut. Diketahui pada tanggal 21 Juli 2022. Sesuai dengan Surat Nomor 131 Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) Malalui Dirjen Otonomi Daerah dan Surat Gubernur. Kata H. Suwan Selaku Sekwan DPRK Aceh Singkil.
Terpisah, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid Jika selama masa jabatan dan pengabdian kami, banyak kekurangan, Sebagai manusia tentu kita tidak terlepas dari khilaf dan kesalahan, Atas nama Forkopimda, Dinas - Dinas dan atas nama keluarga saya pribadi, beserta rakyat Aceh Singkil. Saya Memohon maaf sebesar-besarnya.
Bupati Dulmusrid juga melanjutkan, Sekitar 40 hari lagi masa kepemimpin kami akan berakhir, Banyak masukan serta saran yang telah menjadi inspirasi bagi kami, Sesuai Visi - Misi. Sehat, Cerdas dan Sejahtera.
Perjuangan ini memang sulit, tapi yakinlah dengan lompatan yang telah kita lakukan, Semoga ini bisa dapat dilanjutkan oleh Penerus Kedepannya, kata Bupati.
Sementara, Untuk capain - capain kinerja sesuai Visi - Misi kami dari awal. Kita telah membuat terobosan dan pembangunan dari Desa - Hingga ke Kota Pemerintahan, Memang secara lihat diumum tidak begitu tampak, Namun bisa dilihat dari desa, ujar Dulmusrid.
Mengenai pembangunan proyek Jembatan Handel, Akses penghubung tiga kecamatan, Pengerjaanya akan difinising pada tahun ini. Sedangkan untuk Jembatan Lae Sipola belum bisa kita akomodir, Mungkin akan dilanjutkan di tahun 2023, jelasnya Bupati.
Diketahui, Rapat Paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hari ini. dihadiri tiga pimpinan Dewan, Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dan 17 Anggota DPRK Aceh Singkil dan Forkopimda Aceh Singkil.
Untuk masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Diketahui berakhir pada taggal 21 Juli 2022 ini.
Sakdam Husen