Diduga MAN 1 Medan Langgar Perpres dan Permendikbud Terkait Pungutan

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga MAN 1 Medan Langgar Perpres dan Permendikbud Terkait Pungutan

04 July 2022

 


Medan, zonamerdeka.com - Berawal dari temuan salah seorang anggota Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumut, bahwasanya di sekolah Man 1 Medan ada kutipan Rp 1.600.000/murid dengan alasan uang pembangunan. Tim Investigasi DPD PWRI Sumut menganggap perlu langsung turun ke sekolah tersebut untuk meminta konfirmasi dengan kepala sekolah Reza Man 1 Medan.


Karena pihak Man 1 diduga sudah melanggar Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Merujuk dari aturan yang telah ditentukan oleh Negara melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, khususnya dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.




Bahkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.


Untuk menelusuri kebenaran pungutan biaya Rp. 1.600.000,- Harianto sebagai Ketua investigasi DPD PWRI Sumut beserta tim langsung mencoba untuk konfirmasi dengan Kepala Sekolah Man 1 Medan Reza, namun Harianto dan Tim mendapat kabar dari Yusup yang juga guru di Man 1 Medan kalau Kepala Sekolah tidak berada di tempat.


"Beliau tidak berada ditempat" Terang Yusup. Senin, (04/07/2022)


Ditempat yang lain Ketua Penerimaan Siswa baru tahun 2022 Syarifah Spd saat dikonfirmasi menjelaskan kalau biaya Rp.1.600.000,- tersebut untuk pembelian leptop untuk siswa.


"Ia memang benar ada kutipan tersebut dengan alasan ingin membeli laptop buat murid," Jelas ketua penerimaan siswa baru.


Dari pungutan Rp.1.600.000,- dikali lebih kurang dari 720 Siswa baru total pendapatan untuk kutipan yang di duga ilegal tersebut Rp. 1.152.000.000,- Belum lagi ditambah uang buku, baju yang yang dibebankan ke setiap wali murid Rp.4000.000,- sungguh sangat memberatkan orang tua siswa pada saat kondisi ekonomi yang serba sulit pada saat ini.


Ditempat yang berbeda Harianto dan Tim PWRI berjumpa dengan salah seorang wali murid yang enggan namanya dimuat menjelaskan sangat keberatan atas biaya tersebut, namun beliau kalah suara saat rapat komite sekolah.


"Jujur sebenarnya saya sangat keberatan, namun karena pada saat rapat komite sekolah suara kami yang tidak setuju kurang banyak, maka biaya itu sampai sekarang tetap di bebankan ke kami wali murid" jelasnya.


Terkait masalah kutipan yang sangat memberatkan wali murid, diharapkan Pemerintah agar mengusut tuntas masalah ini, terkhusus untuk Walikota dan Dinas Pendidikan Provinsi juga Medan agar segera bertindak tegas. (Mj)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close