Ketua LSM GMBI Distrik Nagan Raya Angkat Bicara Terkait Surat Edaran oleh Wilter Aceh

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua LSM GMBI Distrik Nagan Raya Angkat Bicara Terkait Surat Edaran oleh Wilter Aceh

02 July 2022

 


Nagan Raya, zonamerddka.com - Ketua LSM GMBI Distrik Nagan Raya, Angkat bicara terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wilter Aceh, Sabtu (2/7/2022).           

   

Surat itu, Terkait Pembubaran kepengurusan GMBI Distrik Nagan Raya telah kita lakukan oleh ketua LSM GMBI Wilter Aceh Zulpikar ZA pada 11 Mei 2022 dengan nomor surat 45/DPWA-GMBI/V/2022," katanya dalam siaran pers diterima rri.co.id, Jum'at (1/7/2022).



Yusri Mahendra menjelaskan bahwasanya LSM GMBI Distrik Nagan Raya tidak bisa dia bubarkan, karna sebelumnya Komite LSM GMBI Pusat mengintruksikan kepada saya, bahwasanya GMBI Distrik Nagan Raya harus dipetahankan dan dilanjutkan terang komite LSM GMBI Pusat kepada Yusri mahendra ketua Distrik Nagan Raya.


Sebelumnya pada tanggal 23 Mei 2022 dalam Zoom Meeting yang diikuti oleh Ibuk Ketua Komite LSM GMBI Pusat, puluhan anggota petinggi LSM GMBI pusat, ketua Distrik Nagan Raya dan ketua Wilter Aceh terkait permasalahan antara Distrik Nagan Raya dan Wilter Aceh.


Ketua komite LSM GMBI pada saat itu menjelaskan bahwasannya permasalahan ini harus di selesaikan dengan cara Lembaga, dan pada saat itu ketua komite menjelaskan kan bahwasanya Distrik Nagan Raya tidak bisa dibubarkan.


Ketua GMBI Distrik Nagan-Raya Yusri Mahendra (Abu Laot) dengan membantah keras tuduhan ketua Wilter Aceh Zulfikar ZA.


"Saya Yusri Mahendra tidak Pernah meminta mintak uwang mengatasnamakan Lembaga GMBI, Zulfikar ZA ketua Wilter Aceh telah melakukan pencemaran nama baik saya terang Yusri Mahendra.  Kepada awak media Yusri Mahendra bisa laporkan Ketua Wilter Aceh atas pencemaran nama baiknya," tegas Yusri Yusri Mahendra (Sapaan akrap (Abu Laot Kombet Ad).


Zulfikar ZA selaku ketua LSM GMBI Wilter Aceh, Menanggapi surat edaran yang di keluarkan oleh ketua Wilter GMBI, bahwasanya sudah membubarkan LSM GMBI Distrik Nagan Raya.


Yusri Mahendra saat dikonfirmasi menjelaskan kepada media ini, itu tidak sah dan  yang bisa membubarkan LSM GMBI Distrik Nagan Raya hanya Ketua Komite LSM GMBI Pusat, jadi saya akan menjalankan perintah Ketua Komite LSM GMBI Pusat sesuai AD/ ART kelembagaan Terang Yusri Mahendra. 


(Abu Laot)



ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close