Masyarakat Dua Desa dari Buyasuri Sambangi Inspektorat Lembata, Ada Apa?

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Dua Desa dari Buyasuri Sambangi Inspektorat Lembata, Ada Apa?

31 August 2022

 


Zonamerdeka.com,  Lembata - Masyarakat dari dua desa dari Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata yakni masyarakat Desa Kolhua dan Desa Kalikur WL menyambangi Inspektorat Lembata untuk meminta klarifikasi pengaduan mereka atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang sudah dilaporkan beberapa bulan lalu.


Kedatangan masyarakat dua desa yang tergabung dalam Forum Aliansi Anti Korupsi (FANATIK) ke Inspekorat Daerah Lembata pada Rabu (31/8), lantaran kecewa dengan hasil LHP audit kinerja Pemerintah Desa Kauhua oleh Inspektorat Daerah Lembata Tahun 2022 hanya ditemukan kerugian Dana Desa sebesar Rp.50.000.000.


Sementara itu, kekecewaan yang sama juga oleh masyarakat desa Kalikur WL karena telah dijanjikan oleh tim dari Inspektorat sejak 16 Januari 2022 lalu untuk melakukan audit khusus terhadap aduan dari masyarakat. Namun, sampai saat ini belum dilakukan proses audit.


Hal ini disampaikan oleh Ketua FANATIK, Rahmat Burhan usai menemui Inspektur Daerah Kabupaten Lembata, Patris Ujan di kantor Inspektorat Daerah Lembata, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.


"Masyakarat desa Kauhua merasa kecewa dengan hasil LPH dengan temuan 50 juta itu. Sementara, untuk 1 item pengerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjan 545 meter saja, dugaan kerugian akibat tidak adanya material batu pecah, berdasarkan dugaan kami, kerugiaan sudah mencapai 66 jutaan. Ini baru satu item dari tiga item dalam laporan yang sudah kami ajukan (ke Inspektorat) ", beber Rahman.

Senada dengan Rahman, Kasman Boamaking, warga desa Kauhua menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan langsung dari kaur pemerintahan desa Kauhua, atas nama Sharul Hasan kepada tim Inspektorat pada 2021 bahwa pengerjaan JUT tidak menggunakan batu pecah.


"Itu pengakuan langsung tahun 2021 kaur PM, Sharul Hasan di hadapan petugas Inspekorat Kabupaten Lembata. Volumen jalan juga tidak sesuai. Ketebalan semenisasi dan kedalaman galian tidak sesuai di RAB. Campuran di RAB 4 x 1, tapi di lapangan 6 x 1", kenang Kasman.


"Item kedua, itu pembangunan lapangan bola kaki (di desa Kauhua). Fondasi dasarnya sudah dibangun oleh mantan kades Abdullah Ruda Mude. Jadi, bagaimana anggaran untuk fondasi dasar dalam RAB baru itu, namun tidak tidak dijawab oleh kaur PM kepada tim Inspektorat waktu itu. Sehigga sekarang ada bagian yang sudah roboh karena tidak sesuai kualitas dalam RAB", tambah Kasman.


Masih tentang lapangan bola kaki di desa Kauhua, Kasman menjelaskan bahwa kaur PM juga mengakui tidak ada urukan untuk menimbun fondasi lapangan tersebut. Sedangkan item pembangunan ketiga yakni drainase, menurut Kasman tidak sesuai di RAB.


Kekecewaan masyarakat desa Kalikur yang tergabung dalam Alinasi Masarakat Peduli Demokrasi Desa Kalikur WL (AMPD-KWL), menurut Rahmat karena sejak 16 Januari 2022, pihak Inspektorat melakukan audit alih tugas dan audit tahunan di Desa Kalikur WL. Kemudian, kesempatan ini digunakan AMPD-KWL beraudiens sekaligus menyerakan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Inspektorat dari tahun anggaran 2015-2020 untuk dilakukan Audit antara lain: Pembangunan WC fiktif tahun anggaran 2015; Penyalagunaan dana BLT oleh Perngkat Desa ( kepala Dusun 1 Bora) tahun anggran 2021; Pembangunan jalan pemukiman dan pembangunan deker tahun anggaran 2016; Pendataan keluarga penerima manfaat BLT tahun 2020; Penggelapan dana silpa tahun anggran 2020; Pembangunan Drainase Dusun 1 Bora tahun 2018; Pembangunan Drainase Dusun 3 Liangkawete tahun 2018; Pembangunan Drainase Dusun I Bora (fiktif) tahun 2018; Pembangunan Talud penahan tanah Pariwisata Desa Dusun 3 Liangkawete. Tahun 2018.


Dugaan lain yang disikapi oleh AMPD-KWL yakni adanya kerugian negara sebesar Rp.281.617.771 (Dua ratus delapan puluh satu juta, enam ratus tujuh belas ribu, tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah).


Dugaan ini merujuk pada dokumen LKPPD Desa Kalikur WL Tahun Anggaran 2021 yang di dalamnya terdapat laporan rencana pendapatan dan realisasi APBDES Tahun Anggaran 2021 baik secara umum maupun yang dijabarkan berdasarkan sumber dana dengan total silpa sebesar Rp.387.341.538.78. Namun, yang disetor ke rekning desa setelah penutupan buku Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp,205.715.267.16. Akibatnya, diduga adanya penyelewengan dana desa sebesar Rp, 181.626.271.10.


Selanjutnya, LKPPD Desa Kalikur WL Tahun Anggaran 2021 terdapat beberapa item kegiatan yang dilaporkan sebagai kegiatan yang terealisasi namun kenyataannya kegiatan tersebut tidak terealisasi. Dari beberapa item kegiatan tersebut di atas diduga adanya perbuatan melawan hukum dengan kerugian dana desa sebesar Rp.77.991.500.


Untuk itu, forum FANATIK mendesak agar Inspektorat Daerah Lembata agar segera melakukan audit investigasi dan meneribitkan LHP.


Menangganggapi kehadiran forum FANATIK, Kepala Inspektorat Daerah Lembata, Patris Ujan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dua desa tersebut dengan akan melakukan audit investigasi.


"Kami di sini (Inspektorat Daerah Lembata) selalu terbuka. Setiap aduan pasti kami tindaklanjuti", pungkas Patris Ujan.


*


Netal


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close