Polres Sukabumi Ciduk Dua Oknum Perangkat Desa Gunakan Sabu

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Sukabumi Ciduk Dua Oknum Perangkat Desa Gunakan Sabu

30 August 2022

 



Sukabumi, zonamerdeka.com - Seorang oknum Kepala Desa Sagaranten, berinisial AA, dan perangkatnya berinisial NF,  di Kampung Babakan Anyar Desa Pasanggrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Polisi gunakan sabu. 



“Dua orang itu ditangkap di tempat yang berbeda, pertama adalah seorang kepala desa (AA) ditangkap di kantor desanya, di ruang kerjanya sendiri, tersangka tidak bersama teman-temannya, "Kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Selasa (30/08/2022) dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.



Sementara tersangka lainnya yaitu NF, staf Desa Sagaranten bagian umum ditangkap di tempat yang berbeda. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, antara lain dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.  



“Kemudian dua alat hisap atau bong, satu cricket, dua unit smartphone android, dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina, ”Sebut Dedy.



Dedy mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.



“Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu, "Ungkapnya.



Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.



Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, alasan dari tersangka menggunakan narkotika adalah agar merasa kesegaran dalam aktivitas kerjanya sehingga tubuh tidak berasa cape.



“Pengungkapannya laporan informasi dari warga dan saat ini masih dilakukan penyelidikan, dari mana barang tersebut berasal, "Paparnya. 


Lison


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close