Tim Gradak Polres Bangka Ciduk Erik Dan Bentol Residivis Narkoba Di Desa Jurung Dan Desa Jelitik

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Gradak Polres Bangka Ciduk Erik Dan Bentol Residivis Narkoba Di Desa Jurung Dan Desa Jelitik

29 August 2022

 


ZONAMERDEKA.COM, SUNGAILIAT BANGKA- Tim Gradak Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali menangkap residivis dalam tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu,penangkapan terjadi di dua Tkp berbeda,Desa Jurung Kecamatan Merawang dan Desa Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.





Dalam penangkapan tersebut tim SatRes Narkoba Polres Bangka menangkap EE alias Erik  di desa Jurung kecamatan Merawang dan AB alias Bentol di desa jelitik kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.


Kasat Res Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi,S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba Di Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, mendapati info tersebut Personil SatRes Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapan terhadap EE alias Erik yang diduga pelaku,Sabtu (27/8/2022)


"Pada saat penggeledahan 

ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serbuk keristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru",ujar Kasat 


Kemudian EE alias Erik di intograsi awal dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis Shabu,dari pengakuan EE barang haram tersebut di dapat dari  AB alias Bentol.


Setelah mendapatkan informasi yg diberikan oleh EE alias Erik,Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap AB alias Bentol di TKP Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.


"Dari hasil penangkapan AB alias Bentol didapat Barang Bukti berupa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu *bruto 12,03 gram*, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik strip kosong, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 13 (tiga belas) buah potongan sedotan plastik warna merah jambu,  4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna merah, 7 (tujuh) buah potongan sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 3 (tiga) ball plastik strip kosong, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah isolatif warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball sedotan plastik, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna merah hitam",ujar kasat


Dari tersangka EE alias Erik diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika sedangkan terhadap AB alias Bentol diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

(ANJAS)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close