Kejaksaan Nagan Raya Lakukan Sosialisasi Hukum Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Seunagan

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Nagan Raya Lakukan Sosialisasi Hukum Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Seunagan

13 September 2022

 


Nagan Raya, zonamerdeka.com - Kejaksaan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh intens terus lakukan sosialisasi Hukum. Selasa 13 September 2022, Sosialisasi Hukum Penggunaan Dana Desa Wilayah Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dilakukan bersama unsur Desa dan Tuha Peut. 



Pada kesempatan itu Camat Seunagan Saiful Bahri berharap, dengan dilakukannya kegiatan tersebut Keuchik tidak ada yang tersangkut dengan hukum. 


"Dengan kegiatan ini diharapkan penggunakan dana desa dapat sesuai ketentuan, Disharmoni dengan ketua Peut, kedepan dapat diselesaikan, tidak ada curiga antara Keuchik dan Tuha Peut, dapat meminimalisir persoalan yang sering terjadi selama ini," ujarnya. 


Dia juga menambahkan, kegiatan Ini penting dilakukan, dengan adanya pendapingan dari pihak Kejaksaan terhadap Dana Desa (DD) adalah hal positif dan itu sesuai dengan amanah Presiden. 


Pada kegiatan tersebut, Pemateri, Kasi Intel Kejaksaan Nagan Raya Ahmad Rendra, pihaknya akan melakukan pendampingan dan mengawal terhadap penggunaan DD dimana  Kejaksaan di berikan wewenang untuk melakukan penyidikan, hal itu sesuai dengan Potensi Tipikor dan pencegahannya, sesuai UU No 11 2021, terkait tindak pidana kusus, korupsi dan perpajakan. 


Pada kesempatan itu disampaika, kedepan pihak kejaksaan diagendakan akan berkunjung ke desa agar lebih dekat dan membangun ikatan emosional lebih baik lagi. Dimana kegiatan tersebut nantinya berdampak pada aparatur  desa lebih sadar hukum. 


Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib, pada kegiatan sebelumnya menyampaikan, pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 di Kabupaten Nagan Raya dilandasi oleh salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.


KONTRIBUTOR DESTA


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close