Fakfak Papua Barat – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal kembali melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana perjudian jenis togel, Kamis (29/9/2022). Pengungkapan Kasus Judi Togel ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK., dengan melibatkan Personil Sat Reskrim.
Proses pengungkapan kasus perjudian jenis togel ini sebagai beriktu :
Pada hari Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 13.00 wit, Anggota Sat Reskrim Polres Fak-Fak yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK., melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perjudian jenis togel di Pasar Ikan Tanjung Wagom Jl. Yos Sudarso Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak.
Pukul 18.00 wit, Anggota Sat Reskrim Polres Fakfak melakukan pengintaian terhadap aktivitas perjudian dan mengamankan terduga Pelaku dengan inisial YB di Lapak jualannya yang berada di Pasar Ikan Tanjung Wagom. Selanjutnya Pelaku YB beserta barang bukti diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres Fakfak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal dan hasil pengembangan, pada pukul 18.15 wit Pelaku YB menjelaskan bahwa dalam melakukan penjualan togel online ada yang mendanai dan berperan sebagi Bos atau Bandar yang diketahui bernama inisial RK.
Pada sekitar pukul 20.00 wit, Anggota Sat Reskrim mendatangi rumah atau tempat tinggal Pelaku RK terduga Bandar yang saat itu berada di rumahnya dan langsung mengamankan RK dan diselanjutnya dibawa ke Kantor Polres Fakfak, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap terduga Pelaku RK, diketahui bahwa Pelaku RK melakukan input angka togel melalui situs online dari Pemasang yang membeli togel kepada YB. Deposit dana dilakukan menggunakan aplikasi livin by mandiri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Handphone merk Y12 warna merah,
- Uang sebesar Rp. 318.000,-
- 1 (satu) buah Kartu Atm Bank Mandiri,
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A12,
- Potongan Kupon,
- Buku Nota.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Fakfak telah beberapa melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis togel, antara lain :
- Tanggal 21 Agustus 2022, mengamankan 1 Tersangka Judi Togel, inisial ASRF,
- Tanggal 5 September 2022, mengamankan 1 Tersangka Judi Togel, inisial HTS,
- Tanggal 13 September 2022, mengamankan 1 Tersangka Judi Togel, inisial RAN.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan “Kami kembali berhasil mengungkap dan mengamankan Dua Orang Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel.
Penangkapan ini merupakan komitmen dari Polres Fakfak dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi Togel, hal ini dilakukan untuk menjaga agar kamtibmas di Wilayah Kabupaten Fakfak tetap kondusif – tegas Kasat Reskrim.
Saat ini Pelaku YB dan RK telah ditetapkan sebagai Tersangka ditahan di Rutan Polres Fakfak. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
(Humas Polres Fakfak/Amatus Rahakbauw)