Sat Resnarkoba Polres Fakfak Ungkap Kasus Narkotika, 3 Pelaku dan Puluhan Gram Ganja Berhasil Diamankan

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Ungkap Kasus Narkotika, 3 Pelaku dan Puluhan Gram Ganja Berhasil Diamankan

13 September 2022

 


Fakfak Papua Barat  -  Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap Kasus peredaran narkotika jenis ganja, Selasa (13/9/2022). 


Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Slamet Eko R, SH memimpin langsung pengungkapan dan penangkapan terhadap Para Pelaku Peredaran Narkotika ini didampingi Kaur Bin Ops Ipda Johan Eko Wahyudi, SH dengan melibatkan Para Personil Sat Resnarkoba. 


Adapun kronologis pengungkapan kasus ini sebagai berikut : 

Pada hari minggu (11/9) Pukul 04.00 wit dini hari, Piket Sat Resnarkoba Polres Fakfak mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah didapati seseorang yang diduga mengkonsumsi Narkotika jenis ganja. Selanjutnya seseorang tersebut dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba dan diintrogasi. Setelah dilakukan introgasi  dan pemeriksaan urine Pelaku GS mengakui bahwa baru selesai menggunakan narkotika jenis ganja dan hasil tes urine + (positive) THC.


Pukul hari yang sama Pukul 06.00 wit, Anggota Sat Resnarkoba masih menginterogasi GS dan mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Pelaku CMK alias M, dan GS mengakui bahwa sudah dua kali menggunakan narkotika jenis ganja bersama CMK alias M.


Pukul 08.00 wit, Anggota Sat Resnarkoba menuju kediaman CMK alias M yang beralamat di Jl. Fakfak Kokas / Belakang SD Inpres 2, dan langsung membawa Pelaku CMK alias M ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Fakfak untuk diintrogasi lebih lanjut. Pelaku CMK alias M mengakui bahwa memang benar telah memakai narkotika jenis ganja kering sebanyak dua kali bersama dengan Pelaku GS. 


Pukul 13.30 wit, Anggota Sat Resnarkoba menuju Rumah CMK alias M di Jl. Fakfak Kokas untuk dilakukan penggeledahan kamar dan barang milik Pelaku CMK alias M, dan didapatkan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ganja kering. Selanjutnya CMK alias M bersama barang bukti dibawa ke Polres Fakfak untuk proses lebih lanjut.


Pukul 20.00 wit, Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R. SH, memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba segera menuju kediaman Pelaku LYPR yang beralamat di Jl. A. Yani RT. 15 Fakfak Utara dan melakukan penggeledahan di kamar LYPR serta ditemukan Narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 (satu) buah plastik bening. Dan pada saat Anggota Sat Resnarkoba menanyakan Siapa Pemilik barang yang diduga Narkotika jenis ganja tersebut, Pelaku LYPR mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut miliknya. Selanjutnya Pelaku LYPR beserta barang bukti diamankan ke Polres fakfak untuk proses lebih lanjut. 


Saat ini Ketiga Pelaku, yakni GS, CMK alias M dan LYPR, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap Para Tersangka masing-masing didapatkan barang bukti sebagai berikut : 


Tersangka GS didapatkan barang bukti berupa : 

- 1 Unit handpone berwarna hitam merk Oppo Reno 4,


Tersangka CMK alias M didapatkan barang bukti berupa :   

- 1 Unit Handpone berwarna hitam merk Oppo Reno 7A, 

- 35 Paket Kertas Nasi berwarna Coklat berisikan Narkotika jenis Ganja,

- 3 Paket Kertas nasi berwarna putih berisikan Narkotika jenis Ganja, 

- 1 buah Plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja,

- 1 buah tas berwarna hijau bertuliskan/merk indiegirl.

- 1 buah doss Handphone merk Vivo y16,


Sedangkan Tersangka LYPR didapatkan barang bukti : 

- 1 Plastic bening berisikan Narkotika jenis Ganja kering.


Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R, SH mengatakan “Alhamdulillah Kami kembali berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Para Pelaku peredaran Narkotika jenis Ganja dengan berat total 41,98 gram.


Terhadap Pelaku GS dan CMK alias M disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 132  UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.


Sedangkan Pelaku LYPR disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.  


Saat ini Ketiga Pelaku, yakni GS, CMK alias M dan LYPR, telah ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


(Humas Polres Fakfak/Amatus Rahakbauw)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close