ZONAMERDEKA.COM-RIAU-Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan melaksanakan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Kamis (15/9/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan personil dengan cara menyambangi warga sekaligus berdialog.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian SH mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari sejak dini.
"Penyebaran maklumat tersebut disampaikan kepada kepada warga. Diharapkan dengan penyampaian maklumat tersebut masyarakat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla," ujar Kapolsek.
Dengan penyampaian maklumat Karhutla ini, harapkan Kapolsek, masyarakat dapat bekerjasama dengan Polri.
"Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindaklanjuti," tambahnya.***