DPRD Bangka Setujui Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup -->

DPRD Bangka Setujui Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

31 October 2022, October 31, 2022

 



Bangka, zonamerdeka.com : DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna persetujuan terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah. Senin (31/10/2022), 


Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP  dan  dihadiri  oleh  Wakil Bupati  Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I Taufik Koriyanto SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc ,FORKOPIMDA ,  Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita .


Iskandar menyampaikan bahwa Rapat paripurna pada hari ini merupakan persetujuan  rancangan peraturan daerah  tentang  Penyelenggaraan  Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah

Raperda tersebut  merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2022," ujar Iskandar.


Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat Paripurna pada tanggal 31 agustus 2022 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh  pansus VIII  bersama-sama dengan OPD terkait. 


Iskandar Berharap  Raperda Yang Telah Disahkan Pada Hari Ini Segera Dapat Ditindaklanjuti Agar Dapat Dijadikan Payung Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dengan disahkannya  Raperda Tersebut, Maka Pansus VIII  DPRD Kabupaten Bangka secara resmi Kami nyatakan dibubarkan tidak lupa kami sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kinerjanya," kata Iskandar


Wakil Bupati Bangka Syahbudin S.IP,M.Trip mengatakan bahwa Raperda ini dibuat dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang salah satunya merubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


Keberadaan Raperda ini disusun juga untuk  menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Untuk Memberikan Perlindungan Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar Instansi dalam penyelenggaraan oerlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Syahbudin


Selanjutnya dari pembahasan yang dilakukan bersama perangkat daerah terkait dengan Pansus VIII DPRD Kabupaten Bangka terdapat beberapa penyempurnaan terhadap Raperda tersebut, antara lain terkait kriteria  baku kerusakan lingkungan hidup, yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan yang dikecualikan terhadap kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat di lahan miliknya sendiri. 


"Serta pemberian rekomendasi, fasilitas, pembinaan dan pendampingan bagi masyarakat serta tata cara pelaksanaan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal, dimana ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur bahwa “Setiap Orang Dilarang Melakukan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. 


Pembukaan lahan dengan cara membakar pada prinsipnya untuk mengakomodir kearifan kokal masyarakat atau masyarakat hukum adat dengan luas lahan naksimal 2 (Dua) hektar dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Begitu pula halnya dengan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan lebih spesifik mengatur hal yang sama," jelasnya


Lanjutnya permasalahan yang akan timbul kemudian apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang mengatur bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana oenjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun. 


"Berdasarkan hasil konsultasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Ke Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mempertimbangkan hal yang sama, dimana pada saat tahap fasilitasi Raperda tersebut ke Biro Hukum Provinsi, maka akan direkomendasikan untuk dihapus. 


Selain Itu, Raperda ini juga menjadi stressing dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dimaksud.


Syahbudin menambahkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka, terkhusus Pansus VIII yang telah membahas dan nenyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah yang akan nenjadi landasan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bangka. 


Dan kami juga berharap, keberadaan Perda yang disahkan pada hari ini nerupakan komitmen kita bersama untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka mewujudkan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah, khususnya di Kabupaten Bangka," terangnya (AWAN)



TerPopuler

close