Sebelum penangkapan Kapolsek Dusteng dan jajaran personelnya, terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap MS yang tercium keberadaan posisinya sedang berada diwilayah Kelurahan Ampah kota .
Berdasarkan pantauan lapangan, saat hendak ditangkap pelaku pencurian motor MS berupaya kabur dengan nekat terjuan kesungai Tuyau sehinga polisi terpaksa harus melepaskan tembakan peringatan berkali -kali.
Dibawah komando Kapolsek Dusun Tengah beserta tim gabungan langsung berpencar dan mengejar pelaku ,akhirnya MS berhasil diamankan dan digiring Mapolsek Dusun Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, SH SIK ,melalui Kapolsek Dusun Tengah IPDA Supriyadi, mengungkapkan , kasus ini menimpa korban bernama Alosius (19) pada Kamis 10 November 2022.
Kejadian itu, ungkap Kapolsek bermula ketika korban berada di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang waktu itu memarkirkan motor miliknya disebelah rumah dan diketahui pada jam 06.00 wib.
Saat korban hendak menggunakan motor miliknya, suntak kaget lantaran sepeda motor warna hitam jenis honda tiger GL 200 DA 3408 BL yang sudah dimodifikasi trail raib dari tempat parkiran .
Pasca kejadian itu ,Alosiuspun selaku
pemilik motor dibantu teman-temannya tak tinggal diam berupaya melakukan pencarian namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya, korban (Alosius red) membuat laporan polisi pada 15 Nopember 2022.
",Berdasarkan laporan tersebut jajaran Polsek bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Alhamdulillah berkat kerja keras tim gabungan Polsek Dusteng, pelaku tindak pidana pencurian motor berhasil diamankan di Mantaliau, Kelurahan Ampah Kota ",ucap Kapolsek Dusun Tengah IPDA Supriyadi, Kamis (17/11/2022) kepada media ini.
Supriyadi menerangkan dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua.Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menyebut terpaksa melakukan hal tersebut, karena terdesak kebutuhan hidup.
Modus operandi pelaku yakni dengan menuntun sepeda dan merusak bagian kabelnya sehingga motor dapat dinyalakan dan kemudian dititipkan ke rumah temannya. Temannya pun sejatinya sempat curiga dan mempertanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut.Namun pelaku, menyampaikan jika sepeda motor tersebut milik orang tuanya yang rencananya akan dijual karena kepepet kebutuhan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dusun Tengah dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkas Kapolsek . (Yartono )