Jember, zonamerdeka.com - Holik Kepala Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, berjanji akan melakukan ganti rugi pajak warga jika itu kesalahan di pihak desa. Hal itu dibuktikan dengan komitmen yang telah ia tandatangani bersama beberapa kepala dusun dan pihak terkait, Kamis, (4/8/2022).
Holik mengatakan akan menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait tunggakan yang muncul di SPPT PBB 2022.
"Desa akan mengganti kerugian warga atas pajak yang sudah terbayarkan," tegas Holik.
"Dari tindak lanjut desa nantinya desa ada kesalahan kita akan ganti rugi pajak warga, namun jika nanti kesalahan ada di tingkat kecamatan akan kita tindaklanjuti," terangnya.
Bukti komitmen pihak pemungut pajak, Holik menyebut sudah membuat surat perjanjian/peryataan yang ditandatangani oleh semua kepala dusun setempat dan beberapa saksi.
![]() |
Holik menunjukkan kesepakatan bersama warga. |
Penandatangan kesepakatan itu terjadi setelah perwakilan warga mendatangi Kantor Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember geruduk kantor Desa Darsono pada Kamis (04/08) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedatangan sejumlah warga tersebut adalah untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban pihak perangkat desa terkait tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sebelumnya sudah terbayarkan.
Warga langsung ditemui langsung oleh kepala desa dengan didampingi Babinkamtibmas, Babinsa, Kasun dan sejumlah perangkat lainnya.
Suratin Sebagai Perwakilan Warga
"Kedatangan kami bersama warga di kantor desa meminta kejelasan dan pertanggungjawaban terkait tunggakan pajak tanah dari tahun 2011 sampai 2021," ucap Suratin perwakilan warga di kantor Desa Darsono.
Dia, menjelaskan bahwa sejumlah warga yang memiliki riwayat tunggakan PBB sejatinya sudah membayar lunas, anehnya, mengapa tunggakan tagihan lama masih muncul dalam surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun 2022.
"Saya menduga ada penyelewengan dana dari wajib pajak yang dilakukan oleh oknum oknum nakal. Dan ini harus diusut sampai ke akar akarnya," tegasnya.
Dirinya meminta pihak desa segera mengedarkan SPPT PBB 2022. Mengingat hingga saat ini beberapa dusun SPPT belum diedarkan oleh perangkat desa setempat.
" Kalo SPPT sudah diedarkan, pastinya kita tahu siapa siapa saja yang masih memiliki tunggakan PBB," jelasnya.
Kedatangan sejumlah warga disambut baik oleh pemerintah desa. Pihaknya akan mengusut permasalahan masyarakat wajib pajak hingga tingkat kecamatan dan Kabupaten.
Manto