Sat Res Narkoba Polres Bangka Amankan 21.16 Gram Sabu

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Res Narkoba Polres Bangka Amankan 21.16 Gram Sabu

21 December 2022

 


Bangka, zonamerdeka.com - Sat Res Narkoba Polres Bangka, kembali berhasil amankan narkotika jenis sabu seberat 21.16 dari tangan tersangka, RI alias  Be (26), Selasa (20/12/2022) seputar jam 23.30 di Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. 


Kasi Humas AKP Zulkarnain seizin AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menyebutkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berawal dari informasi tersebut, tim gradak Sat Res Narkoba, langsung meluncur ke lokasi, 

"Tanpa perlawanan tersangka Ri alias Be, langsung ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21.16 gram, " jelas AKP Zulkarnain.


Ditambahkan oleh Kasi Humas, tersangka Rin Als Be melakukan transaksi narkotika jenis shabu yaitu dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan, 

"Terhadap perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2  dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, " tutur AKP Zulkarnain. (eru)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close