Satu Unit Rumah Gorontalo Dieksekusi, Fahmi: Eksekusi Berjalan Secara Kekeluargaan -->

Satu Unit Rumah Gorontalo Dieksekusi, Fahmi: Eksekusi Berjalan Secara Kekeluargaan

18 December 2022, December 18, 2022

 

Gorontalo, zonamerdeka.com - Satu unit rumah permanen di Jalan Budi Utomo Kelurahan  Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Gorontalo, Minggu (18/12/2022).


Rumah ditingali  oleh ibu Silvy P  Monoarfa di menjadi tontonan  warga sekitar.


Pantauan Zonamerdeka.com pelaksanaan eksekusi dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita. Pihak Pengadilan Negeri Gorontalo mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel kepolisian Polres Gorontalo Kota, Polsek Kota Utara dan Warga sekitar.



Sebelum di ekesekusi, 

Terlebih dahulu dibacakan dasar pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Gorontalo yakni berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo nomor 56/pdt .G/2022/PNGT Tanggal 18 Agustus.


Adapun alasan permohon eksekusi didasari beberapa hal sebagai berikut:  


Bahwa para termohon eksekusi, hingga surat ini kami ajukan tidak

melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela meskipun telah

diberitahukan secara sah dan patut  relas isi putusan pemberitahuan isi putusan oleh Jurusita/ Jurusita Pengganti Negeri Pengadilan Gorontalo Kelas IA;

Bahwa objek dalam permohonan eksekusi ini adalah sebidang tanah seluas 243 M2 (dua ratus empat puluh tiga meter persegi) besert bangunan rumah permanen seluas kurang lebih 120 meter persegi

bersertifikat Hak Milik (SHM) No.342 atas nama SrI Mutia H. Kamaru, S.ST terletak di Kelurahan Limba u 1, kecamatan kota selatan Kota Gorontalo. 


Mengadili.


1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir;


2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;


3. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 243 M2 (dua ratus empat puluh tiga meter persegi) beserta bangunan rumah permanen seluas kurang lebih 128 meter persegi bersertifikat Hak

Milik (SHM) No.342 atas nama Sri Mutia H. Kamaru, S.ST.


Setelah pembacaan surat eksekusi, beraksi mengangkat barang tersebut. Proses ekekusi itu menjadi tontonan warga setempat. Tak ada perlawanan secara fisik dalam pelaksanaan eksekusi.


Fahmi Saputra Al Idrus selaku kuasa pemohon eskekusi mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum di eksekusi amaning.


"Sebelum dijalankan eksekusi ini telah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pemohon eksekusi kepada para termohon ekesekusi," Kata Fahmi


Diketahui, Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.


“Proses anmaning dan mediasi dari pihak Kelurahan Tanggikiki sebelumnya masih ditempuh sebelum eksekusi," tutur Fahmi



Sebab kedua pihak yang berperkara yakni antara pemohon eksekusi dalam hal ini Sri Mutia H. Kamaru dkk melawan Silvy Monoarfa selaku termohon eskekusi masih ada hubungan kekerabatan. Namun, mendapat kesepakatan antara keluarga. Sehingga dieksekusi.


Untuk eksekusi ini tidak ada perlawanan secara administrasi yakni upaya PK (Peninjauan Kembali) oleh pihak termohon eksekusi, namun PK dalam hukumm acara tidak menghalangi proses eksekusi.


Menurut Fahmi, untuk Ekesekusi sendiri hanya penggosongan rumah, karena dalam hal ini pemenang perkara ibu Sri Mutia kamaru.


Dimana dalam kelangsungan pengadilan tersebut, diputuskan pengadilan jual beli tanah dan bangunan.


Sehinga oleh pengadilan disahkan dan telah ada putusan tetap. maka tergugat memohonkan keluar dari rumah ini beserta barang-barangnya.


Terakhir Fahmi menambahkan, "untuk pihak ibu Silvy Monoarva diberikan Dana sebesar Rp 7Juta dari pemohon eksekusi," pungkasnya (*)

TerPopuler

close