Cegah Pelanggaran, Bawaslu Kendal Awasi Tes Tertulis Calon PPS

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Kendal Awasi Tes Tertulis Calon PPS

08 January 2023

KENDAL- zonamerdeka.com- Cegah terjadinya pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal melakukan pengawasan melekat tes tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diselengarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal.


Selain itu, pengawasan juga untuk  memastikan proses pelaksanaan tes tertulis tersebut sesuai dengan prosedur dan pedoman yang ada.


Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Kendal melibatkan jajaran Panwaslu kecamatan, dan menyesuaikan dengan jadwal tes yang telah disusun KPU Kendal. Yakni ada 6 lokasi yang kesesuaian dengan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kendal yang berjumlah 6.


Di dampingi anggota Panwascam Kaliwungu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kendal, Achmad Ghozali mengatakan, pengawasan terhadap rekrutmen PPS ini sudah dilakukan sejak pelaksanaan pendaftaran hingga penyeleksian berkas administrasi.


"Dalam pelaksanaan tes tertulis ini, Bawaslu menerjunkan Panwaslu Kecamatan ini untuk memastikan agar tahapan atau mekanisme pendaftaran berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Ghozali saat melakukan pengawasan di Kaliwungu, Kendal.


Selain itu, kata Ghozali, Bawaslu juga melakukan pencermatan dalam proses tes tertulis terkait peserta yang tidak di perbolehkan.


"Contohnya peserta tersebut terlibat partai politik, usia belum 17 tahun, serta adanya ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara," jelasnya.


Ghozali berharap semua peserta yang lulus nanti adalah orang yang memiliki integritas agar dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab  di wilayah kecamatan masing-masing.


Akhmad Zaenutolibin, Divisi Datin (Data dan Informasi) KPU Kendal memastikan, bahwasanya pelaksanaan tes tertulis calon anggota PPS sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.


"Para peserta mendaftar melalui (SIAKBA) Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Add hoc. Untuk soal tes langsung dari KPU RI, sehingga kami juga tidak mengetahui soal tes ujian tersebut seperti apa," ungkapnya.


Zaenutolibin menjelaskan, sesuai PKPU RI Badan Add hock, nantinya setiap desa akan diambil 9 besar/orang. Namun jika yang mendaftar kurang dari 9, di mungkinkan mereka semua lolos untuk mengikuti tes selanjutnya, yakni wawancara.


"Hasil tes wawancara diambil 3 orang untuk dijadikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa," tandasnya.(RZM)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close