Bangka, zonamerdeka.com - Sat Narkoba Polres Bangka, mengamankan An (32) diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (25/01/2023) di perumahan Griya Arwana, jalan parit 7 Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Dalam penangkapan juga diamankan barang bukti jenis sabu seberat 3.3 gram.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka, bahwa penangkapan berawal dari Informasi masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap An.
"Pelaku An, mengaku modus yang dilakukan dalam bertransaksi, dengan cara melemparkan narkoba jenis sabu di sepanjang jalan. Yaitu di jalan Pantai Tikus Emas Sungailiat, " jelas Iptu Deni.
Atas perbuatannya pelaku An patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eru)