Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus 2 Orang Orang pengedar Sabu

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus 2 Orang Orang pengedar Sabu

18 January 2023

 


Zonamerdeka. com, Barito Timur -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) ,Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus  2 orang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa (17/01/2023).


Pria dan wanita tersebut yaitu berinisial MS (50) warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Pirua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, MJ (37) warga Desa Putat Atas, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, provinsi Kalimantan Selatan.


Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP A Sanip  mengatakan penangkapan terhadap 2 orang pelaku MS dan MJ, terkait laporan masyarakat kepada petugas Satresnarkoba Polres Bartim bahwa yang bersangkutan sering terlibat dalam peredaran narkotika diwilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah.


Pengungkapan tersebut berawal dari petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwasanya pada hari selasa tanggal 17 januari 2023 terlapor akan membawa Narkotika dari Desa Pamangkih provinsi Kalimantan Selatan menuju Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur ,provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan Mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol DA 1765 EK.


Berdasarkan informasi tersebut pada pukul 08.00 Wib petugas Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bartim AKP A Sanip langsung melakukan pengintaian dan peyisiran di sepanjang jalan A. Yani Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur sampai dengan wilayah Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang.


Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib pada saat anggota Satresnarkoba melintas dijalan Desa Kandris melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan oleh masyarakat sedang dalam posisi parkir di depan warung kopi di Desa Kandris Rt 02 Kecamatan Karusen Janang.


Petugas langsung melakukan penggeledahan Terhadap 2 orang   pelaku yang sedang berada diwarung kopi tersebut namun tidak menemukan barang bukti narkotika dan pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam tersebut ditemukan 3 (Tiga) paket serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 buah kotak senter warna hijau yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket serbuk kristal yng diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik terlapor berada dibagian dalam dasboard mobil.


pwetugaspun langsung menyita barang bukti berupa 5 (Lima) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 13,88 Gram.


2 (Dua) lembar tissue warna putih, 1 (Satu) buah kotak senter warna hijau, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 1 (satu) lembar plastik warna merah, 1 (satu) buah karet gelang,


1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) Handphone Merk Oppo warna hitam,


1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam beserta anak kunci dan 1 (satu) lembar sertifikat Identitas Mobil.


Selanjutnya petugas membawa 2 pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Bartim untuk diperiksa lebih lanjut. (Yulius Yartono ).


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close