Zonamerdeka.com, Barito Timur - Keberatan kliennya SN ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polres Barito Timur, kuasa hukum tersangka SN Ruyanto G Simanjuntak dan rekanya Novan menggugat praperadilan Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.
Pasalnya gugatan tersebut menurut Ruyanto G Simanjuntak pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kliennya SN terancam dikenakan Pasal 6 (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf C dan huruf G UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual Jo Pasal 82 ayat (1) junto 76 E Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Diungkapkannya, sebagaimana praperadilan kita, visum et repertum tidak ada. Padahal biasanya visum et repertum itu dipakai sebagai salah satu alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut biasanya bisa digunakan sebagai bagian dari alat bukti korban pelecehan seksual.
Kemudian yang kita keberatan, sebelumnya dalam tahap awal pada saat penyelidikan ,belum ada mencontokan pasal 6 .Tapi kemudian dalam penetapan tersangka dengan status penahanan, kemudian timbul Pasal 6 (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf C dan huruf G UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual Jo Pasal 82 ayat (1) junto 76 E Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dia menegaskan, disinilah kita menguji kualitas dua alat bukti mereka (penyidik Polres Bartim red). Bahwa perlu diingat, Klienya SN tidak mungkin melarikan diri. Kalau kita mengacu kepasal 6 a KUHP Undang -Undang nomor 12 tahun 2022,dengan ancaman maksismal 4 tahun.
"Hari ini kita sudah masuk dalam permohonan ,melihat jawaban bahwa apa yang kami tanyakan sekarang ini, bahwa persoalannya sudah terang -benderang bahwa pak SN ini lebih dekat pada pasal 6 a KUHP Undang-undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 4 tahun"tukasnya.
Menanggapi adanya tuntutan praperadilan oleh kuasa hukum tersangka SN, Kuasa hukum dari Polres Bartim dari Polda Kalteng Aji Suseno menyatakan menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon.
Karena kami dari kuasa hukum Polres Bartim menegaskan apa yang dilakukan dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku sesuai dengan dua alat bukti yang sah pada Pasal 6 (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf C dan huruf G UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual Jo Pasal 82 ayat (1) junto 76 E Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Intinya demikian, kami membantah atau menolak semua tuntutan atau dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam praperadilan. Karena kami sudah mengantungi dua alat bukti yang sah bahkan lebih,"pungkas Aji Suseno.
Sebelumnya, Polres Barito Timur menahan seorang Oknum Mantan Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemkab Bartim, karena diduga melakukan pelecehan seksual.
Mantan Kepala Bidang Dinas Sosial Barito Timur tersebut berinisial SN, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual oleh pihak kepolisian.
Tersangka SN diduga telah melakukan pelecehan terhadap calon peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk kuliah.
(Yulius Yartono)