ZONAMERDEKA.COM / Nias / -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias melaksanakan peluncuran perdana penerapan Identitas Kependudukan Digital Kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2023, bertempat di Gedung Serba Guna, Lt. III Kantor Bupati Nias. Rabu, 15/02/2023
Seperti diketahui, penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dimaksudkan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dalam laporan Kepala Disdukcapil, Tehesokhi Hulu, S.IP mengatakan bahwa penerapan IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Bupati Nias Ya’atulo Gulō sangat mengapresiasi inovasi yang telah dilaksanakan ini karena dampak positifnya sangat dirasakan masyarakat, untuk itu sangat perlu dilaksanakan dan dikembangkan, jelas Bupati.
Bupati menyampaikan bahwa inovasi pelayanan publik berbasis teknolgi IT terus dilakukan. Salah satu yang terbaru dan sedang hangat dibicarakan adalah inovasi yang digagas Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2022 lalu, bernama Identitas Kependudukan Digital yang berbentuk aplikasi digital ID.
“Saya perlu menggarisbawahi bahwa terwujudnya penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan yang baik, amanah, cepat dan valid telah menjadi fokus kita bersama dan dengan hadirnya Identitas Kependudukan Digital ini, akan semakin memperkuat kehadiran pemerintah dalam pelayanan administrasi kependudukan” tegas nya lagi
Lebih Lanjut, di informasikan bahwa Penerapan IKD ini akan melalui 3 tahapan yakni:
1. Tahap pertama, dilakukan untuk pegawai di Lingkungan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, pada Dinas Dukcapil Kab Nias, hal ini sudah terlaksana.
2. Tahap kedua, untuk Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia. Khusus penerapan IDK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias akan dimulai hari ini, dan
3. Tahap ketiga, untuk seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki KTP-el atau pernah melakukan perekaman biometrik.
Kepala Disdukcapil, Tehesokhi Hulu, S.IP sebelumnya mengatakan bahwa Penerapan Identitas Kependudukan Digital kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias dimulai hari ini, Rabu 15 Februari 2023 dengan CARA MEMASANG DAN MENGAKTIFKAN APLIKASI IKD pada Gawai Bapak Bupati, Wakil Bupati, Sekda Nias dan Seluruh Hadirin. Hal ini dilakukan dengan harapan PNS yang sudah registrasi bisa menjadi corong untuk bantu sosialiasi di tengah masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Nias Ya’atulo Gulo, juga menyatakan bahwa mulai minggu depan akan diterapkan kepada seluruh PNS, Penduduk Kabupaten Nias dengan cara petugas dari DUKCAPIL akan mengunjungi masing-masing perangkat daerah.
“Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Trisakti Nias Maju dan untuk menciptakan Kabupaten Nias yang maju, sekaligus Pemerintah Kabupaten Nias terus membenahi menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar dapat dijangkau dan dirasakan oleh masyarakat” ujar Bupati Nias. Sembari memohon berkat dan penyertaan Tuhan Yang Maha Esa, atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Bupati Nias Ya’atulo Gulo menyatakan “Identitas Kependudukan Digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Resmi Diterapkan”.
Des Zeb