Tindaklanjuti Permendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Laporan Keuangan Dana BOS
Zonamerdeka. com, Barito Timur -Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur ,Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2023 jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Se-kabupaten Barito Timur dari tanggal selama 3hari di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Sabai SPd dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 12, 13 dan 15 Pebruari 2023 yang melibatkan 146 sekolah jenjang SD dan 31 sekolah jenjang SMP, masing-masing sekolah diikuti Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.
Dia mengharapkan semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2023 ini sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Repbulik Indonesia .
Selain itu ,Sabai juga menekankan agar semua peserta pelatihan betul-betul menerapkan 5 kunci keberhasilan dalam pengelolaan Dana BOS .Kelima kata kunci keberhasilan dalam pengelolaan dana BOS dimaksud yaitu Fleksibel: pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan, Efektif : pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan, Efisien: pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, Akuntabel : pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan dan Transparan : pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
"Saya meyakini kalau kelima kunci ini dilaksanakan, maka pelaksanaan dan tata kelola Dana BOS di sekolah baik jenjang SD maupun jenjang SMP tidak akan menemukan kendala dan pelaporannya akan tepat waktu" tegasnya.
Untuk diketahui yang menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2023 selain manajemen BOS Dinas Pendidikan juga dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Barito Timur.
(Yulius Yartono )