Hati-Hati Keluarkan Statemen yang Dapat Melukai Sesama Profesi Jurnalis

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hati-Hati Keluarkan Statemen yang Dapat Melukai Sesama Profesi Jurnalis

26 August 2022

 


Aceh Singkil, zonamerdeka.com --  Terkait pemberitaan kabargayo.com pada hari kamis 25 Agustus 2022 dengan judul berita "oknum wartawan abal - abal tidak diberi " Ancam beritakan Kepala Desa di Aceh Tengah, Ketua PWI Aceh "Mereka berasal dari luar Aceh Tengah, Aceh, Jum'at, (26/08/2022)


Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) DPD Aceh Ikut Angkat bicara, Statmen yang dilontarkan Ketua PWI Aceh Tengah Win Yusri Rahman, Mengatakan narasumber berhak untuk tidak melayani wartawan yang belum ada sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW).


"Jika itu terjadi, maka jangan layani. Karena sesuai dengan ketentuan, narasumber bisa menolak di wawancarai jika wartawannya belum ada sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) yang dikeluarkan Dewan pers."


Karena Dewan pers sendiri sudah berulang - ulang menayangkan klarifikasi terkait permasalahan tersebut, seperti dimuat pada link berita mediasulbar.com dengan judul "wartawan yang belum punya sertifikasi UKW, ini penjelasan Dewan pers ?


Berikut petikan isi link berita di atas tersebut, agar sama - sama kita cerna "Untuk menegakan profesionalisme Pers, Dewan Pers mengeluarkan kebijakan Uji kompetensi wartawan (UKW). Dewan Pers mengharuskan semua wartawan di Indonesia harus mengikuti UKW. 


Namun dalam peraturan terbaru, sejak Januari 2019, UKW dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat muda, madya, dan utama.


" Jika mengacu berdasarkan pada Peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi.


Dengan beredarnya kabar di media online, terkait, Jika pers tidak memiliki uji kompetensi wartawan maka narasumber berhak untuk melakukan penolakan wawancara.


Menangapi hal itu, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan, pihaknya menepis dengan kabar penolakan wawancara  tersebut, Jika wartawan belum melakukan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) wartawan tetap bisa untuk melakukan tugas jurnalistiknya untuk mewancarai narasumbernya, Ungkapnya 


Menurut Agus Sudibyo, Dewan Pers tidak pernah memberikan atau mengeluarkan aturan kepada Insan wartawan, Hanya yang memiliki sertifikasi UKW yang bisa memewancarai narasumber. Ungkapnya 


Lanjutnya, Bahkan Dewan Pers tidak pernah memberikan imbauan - imbauan yang macam - macam. Ucap Agus


Jika wartawan yang boleh dilayani atau (wawancara.red) adalah hanya wartawan yang telah memiliki sertifikasi. " Sungguh Statmen yang sangat keliru dan tidaklah benar.“ Jelasnya ke Awak Media.


Agus Juga menambahkan, Dari pihak dewan pers dasarnya tetap mengacu ke pada Undang - Undang Nomor. 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik


Dimana ketika melakukan kerja jurnalistik, Wartawan hanya di wajibkan harus memiliki Id Card kartu Pers dari Perusahaan media pers tempat mereka bekerja. itu wajib harus dimiliki oleh seorang wartawan saat meliput melakukan peliputan dilapangan. Pungkasnya


" Namun sebaiknya jika wartawan memiliki sertifikasi kompetensi dan memiliki kartu anggota dari salah satu organisasi wartawan, Dalam hal demi meningkatkan kepercayaan narasumber atau publik, wartawan di haruskan memiliki Kartu Pers yang dikeluarkan dari perusahaan pers tempat mereka berkerja dan itu yang paling penting, Ungkapnya.


Berdasarkan dari keterangan diatas oleh Ketua Komisi Hubungan antar lembaga dan internasional Dewan pers Agus Sudibyo, Sebenarnya saya kira sudah sangat jelas, Ujar Chaidir 


Selanjutnya, Jadi apa yang dikatakan Ketua PWI Aceh Tengah sangat perlu untuk diralat. Karena organisasi Pers yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM Sah. Menurut hukum dan perundang - undangan. Jadi jangan pernah mengeluarkan stetmen yang dapat melukai sesama profesi jurnalis, Ujar Chaidir 


Chaidir Menambahkan dan Sekaligus meminta, Agar statmennya secepatnya untuk diklarifikasi. Bila tidak kita akan melakukan hak jawab terkait stetmen tersebut.


"Mengenai pemberitaan bahwa narasumber berhak menolak bila wartawan belum melakukan uji kompetensi."


Chaidir Melanjutkan, Siapa saja berhak mengeluarkan pendapat tetapi jangan saling mencederai sesama profesi. Bila oknum melakukan kesalahan oknumnya yang salah bukan profesinya dan bukan harus organisasi A atau B. Imbuhnya 


"Dan saya juga sangat setuju, Jika narasumber menolak memberikan informasi bila si oknum wartawan, Bukan bertugas dalam wilayah tersebut alias dari luar daerah, Bila ia memiliki kartu anggota wajib melampirkan surat tugasnya, Ujarnya


Dimana bahwasanya yang bersangkutan bertugas diwilayah tersebut tempat ia bekerja sebagai pewarta biasanya namanya yang bersangkutan tertera didalam box redaksi dari link media yang disebutkan. 


Narasumber juga berhak menghubungi pimpinan media melalui nomor telepon ataupun handphone yang tertera pada link berita yang bersangkutan dan satu lagi untuk diketahui. Bahkan narasumber juga berhak melakukan hak jawab kepada media yang telah menyampaikan Informasi yang salah dan itu diatur dalam Undang - Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 ayat 1 dan 11, terang Chaidir.


Jadi sebenarnya dalam UU pers itu sudah sangat jelas sebenarnya, Sudah diatur semuanya. Supaya jangan ada pihak - pihak yang dirugikan. ujarnya 


Perlu saya ingatkan, Kalau tidak memiliki kesalahan kenapa harus takut, apalagi sampai mencari backing sama - sama orang jurnalis dan itu sangat disayangkan, Jadi terkesan kita ini seperti dihadap - hadapkan sesama profesi sebagai pilar keempat, tuturnya. 


Sakdam Husen


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close