Bangka, zonamerdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka melakukan penertiban para pedagang yang berjualan di trotoar, Rabu (15/02/2023). Giat penertiban disepanjang jalan lingkungan Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Bangka.
Dijelaskan Kabid Penegak Perundang- Undangan, Satpol PP Kabupaten Bangka, Achamd Fauzi. S,Sos, bahwa penertiban dilakukan secara persuasif. Dengan begitu para pedagang mau membongkar dagangan yang ada di atas trotoar. Itu dilakukan setelah himbauan larangan berjualan di trotoar, "Dalam penertiban para pedagang yang jualan di trotoar mengerti dan akhirnya secara sukarela membongkar sendiri lapak atau bagian bangunan yang berada di atas trotoar dan saluran air, " jelasnya.
Achmad Fauzi menambahkan disamping itu juga ada penertiban kendaraan yang memarkir kendaraan di trotoar. Hal itu dilakukan, karena kendaraan mengganggu pejalan kaki yang lewat trotoar. Menurutnya penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota serta mengembalikan fungsi trotoar, "Kegiatan penertiban sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, dan Perda nomor 15 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang serta Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat tahun 2014-2034. KemudianPerda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Pemanfaatan Jalan, " terangnya.
Ditegaskan Achmad Fauzi, tidak ada larangan warga masyarakat membuka usaha. Namun tentunya harus mentaati aturan yang dikeluarkan pemkab Bangka, "Tidak ada larangan untuk warga masyarakat berdagang. Namun jangan melanggar ketentuan yang ada. Syukurlah para pedagang mengerti dan dengan kesadaran sendiri, memindahkan tempat dagangannya tidak diatas trotoar lagi. Tentunya kita akan terus memantau dan jika terjadi pelanggaran, akan ditindak tegas," tandasnya. (eru)