Bangka, zonamerdeka.com - Sat Res Narkoba Polres Bangka amankan Ijal (30) dan Ln (38) diduga lakukan tindak pidana edar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan kedua pelaku, Sabtu (18/02/2023) di Dusun Bernai, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, juga diamankan barang bukti seberat 28.23.gram.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka bahwa penangkapan terhadap pelaku Ijal berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,
"Dari informasi tersebut Tim gradak Sat Narkoba langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku Ijal dan Ln. Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti sabu yang sudah siap edar, dengan total berat barang bukti seberat 28.23 gram, " jelasnya.
Iptu Deni Wahyudi, menambahkan bahwa pelaku Ijal dan Ln dalam mengedarkan sabu dengan cara menunggu para pembeli shabu tersebut di kampung tempat tinggal mereka,
"Dari perbuatan pelaku Ijal dan Ln diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, " paparnya. (eru).