Bupati Bangka Mulkan Mengingatkan, Penggunaan Dana Hibah Untuk Parpol, Harus Sesuai Aturan

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Bangka Mulkan Mengingatkan, Penggunaan Dana Hibah Untuk Parpol, Harus Sesuai Aturan

21 March 2023

 


Bangka, zonamerdeka.com - Penggunaan dana hibah yang dikucurkan untuk Parpol (Partai Politik), agar digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya sudah diatur oleh undang-undang, dan seluruh partai politik yang menerima hibah wajib mengikuti aturan. Hal itu disebutkan Bupati Bangka, Mulkan.SH.MH ketika membuka kegiatan Sosialisasi Dana Hibah Parpol, Selasa (21/03/2023) di OR Bina Praja, kantor Bupati Bangka. 


Dikatakan lebih lanjut oleh bupati Bangka, bahwa dana hibah untuk partai politik, dalam penggunaannya harus sesuai petunjuk  pelaksanaan dan petunjuk teknis, yang sudah diatur oleh perundang-undangan. Kemudian partai politik juga memiliki beberapa fungsi penting sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 UUD Nomor 2 Tahun 2008.


 " Parpol ini adalah perpanjangan tangan pemerintah yang ada di Indonesia. Dengan begitu pembangunan daerah bukan hanya di pundak pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk partai politik. Dan terkait angka pengangguran, penyakit-penyakit masyarakat dan persoalan lainnya, harus dilakukan secara bersama-sama, termasuk tanggung jawab partai politik," jelas Mulkan.



Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Bangka, M.Nursi, mengatakan bahwa Pemkab Bangka mengucurkan dana hibah sebesar Rp. 900 juta untuk partai politik yang ada di kabupaten Bangka, "Dana.

 

sudah bisa dicairkan, bulan Maret atau April 2023, setelah LPJ diperiksa serta tidak ada masalah atau kendala, " tuturnya.


M.Nursi menambahkan,  besaran bantuan keuangan untuk partai politik disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai. Hal itu berdasarkan aturan Kemendagri bahwa per satu suara memperoleh  Rp.6.200. Dengan begitu, banyaknya  suara yang didapat oleh partai, itu yang didapat (nilai hibah) partai.


"Kalau partai politik  yang menerima bantuan hibah paling banyak, yaitu  PDI-Perjuangan, menerima sejumlah  Rp.135 juta, " ujarnya. (eru)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close