Bangka, zonamerdeka.com - Penggunaan dana hibah yang dikucurkan untuk Parpol (Partai Politik), agar digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya sudah diatur oleh undang-undang, dan seluruh partai politik yang menerima hibah wajib mengikuti aturan. Hal itu disebutkan Bupati Bangka, Mulkan.SH.MH ketika membuka kegiatan Sosialisasi Dana Hibah Parpol, Selasa (21/03/2023) di OR Bina Praja, kantor Bupati Bangka.
Dikatakan lebih lanjut oleh bupati Bangka, bahwa dana hibah untuk partai politik, dalam penggunaannya harus sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, yang sudah diatur oleh perundang-undangan. Kemudian partai politik juga memiliki beberapa fungsi penting sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 UUD Nomor 2 Tahun 2008.
" Parpol ini adalah perpanjangan tangan pemerintah yang ada di Indonesia. Dengan begitu pembangunan daerah bukan hanya di pundak pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk partai politik. Dan terkait angka pengangguran, penyakit-penyakit masyarakat dan persoalan lainnya, harus dilakukan secara bersama-sama, termasuk tanggung jawab partai politik," jelas Mulkan.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Bangka, M.Nursi, mengatakan bahwa Pemkab Bangka mengucurkan dana hibah sebesar Rp. 900 juta untuk partai politik yang ada di kabupaten Bangka, "Dana.
sudah bisa dicairkan, bulan Maret atau April 2023, setelah LPJ diperiksa serta tidak ada masalah atau kendala, " tuturnya.
M.Nursi menambahkan, besaran bantuan keuangan untuk partai politik disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai. Hal itu berdasarkan aturan Kemendagri bahwa per satu suara memperoleh Rp.6.200. Dengan begitu, banyaknya suara yang didapat oleh partai, itu yang didapat (nilai hibah) partai.
"Kalau partai politik yang menerima bantuan hibah paling banyak, yaitu PDI-Perjuangan, menerima sejumlah Rp.135 juta, " ujarnya. (eru)