Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat mengikuti Evaluasi Penilaian Perkembangan Desa Tahun 2023

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat mengikuti Evaluasi Penilaian Perkembangan Desa Tahun 2023

20 March 2023

 


Minahasa Selatan, Zonamerdeka.Com - Pemerintah Desa Kapitu Kecamatan Amurang barat (Ambar), Kabupaten Minahasa selatan melaksanakan kegiatan lomba desa atau Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa Tahun 2023. Senin, 20/03/2023.




Desa Kapitu, menjadi desa terakhir yang dinilai oleh tim evaluasi perkembangan desa Kecamatan Ambar, dimana pelaksanaan lomba desa dilaksanakan pada Senin (20/03/2022).





Tim evaluasi perkembangan desa yang dipimpin oleh Camat Amurang Barat  Drs Hanny Kondoy, hadir langsung di desa Kapitu guna melakukan evaluasi dan penilaian terkait perkembangan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan desa.





Dalam rangkaian kegiatan, sebelum tim evaluasi perkembangan desa turun lapangan dan melakukan penilaian di 10 jaga, HukumTua Desa Kapitu menyampaikan laporan terkait keadaan desa.


Dalam laporannya, Penjabat HukumTua Alfa. V. Winokan, SE. menyampaikan terkait perkembangan Desa Kapitu saat ini, seperti keadaan desa, profil desa, keadaan jumlah penduduk, dan progres pembangunan yang ada di desa. 


Penjabat Hukum Tua desa Kapitu Alfa. V. Winokan, SE. juga menyampaikan mengenai tingkat partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan desa yang sangat berperan aktif, serta pula pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah desa untuk masuk dalam Desa digital nantinya


“Terkait keadaan dan situasi Kamtibmas yang sampai saat ini dalam keadaan kondusif, serta pula keterlibatan dan kerjasama dengan mitra kerja pemerintah desa terjalin dengan baik dalam pembangunan desa,” Ucap Winokan


Usai laporan Penjabat HukumTua Alfa Winokan, SE. Selanjutnya  Camat Ambar Drs Hanny Kondoy, memberikan sambutan yang sekaligus juga menyampaikan tentang mekanisme penilaian dalam evaluasi perkembangan desa.


Dikatakan Camat  Drs Hanny Kondoy bahwa pelaksanaan lomba desa atau evaluasi perkembangan desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 81 tahun 2015.


Pelaksanaan lomba desa atau evaluasi tingkat perkembangan desa, dikatakan Camat Ambar Hanny Kondoy adalah guna mengevaluasi berbagai sektor terkait perkembangan desa, apakah desa tersebut masuk dalam desa berkembang, desa maju, atau sudah desa mandiri.


“Evaluasi ini dilakukan bukan hanya melihat dan menilai tentang keadaan lingkungan, dan partisipasi masyarakat dalam menghadapi lomba desa, tapi juga keadaan administrasi desa,” ujar Camat Ambar Hanny Kondoy.


Dikesempatan tersebut, Camat Hanny Kondoy mengajak kepada jajaran pemerintah desa untuk terus mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan desa adalah suatu hal yang sangat penting.


Turut hadir dalam kegiatan Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa Tim Penilai Lomba desa, Sekertaris Kecamatan Amurang Barat, Sekertariat desa, BPD, Ketua TP-PKK Kec, LPM, Prades dan tamu undangan lainnya. //  Hanny M //


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close