ZONAMERDEKA.COM / Nias / -- Dinas PMPTSP Kabupaten Nias bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Nias meninjau Lokasi Satuan Pendidikan Non Formal, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) “ADP” di bidang Program Aplikasi Perkantoran, bertempat Desa Lewuombanua Kecamatan Somolo-molo. Rabu, 08/03/2023
Kabid Perizinan Kabupaten Nias, Leny N Telaumbanua , SE., Dalam Keterangan Persnya Kepada awak media mengatakan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias.
Lanjut Kabid, Persyaratan administrasi telah memenuhi dan hasil studi kelayakan adalah langsung meninjau lokasi Pendidikan Non Formal Lembaga Kursus dan Pelatihan, di Desa Lewuombanua Kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias. Jelas Kabid
Sementara itu Pendiri Lembaga dan Pelatihan LKP “ADP” Hermawan Waruwu, sangat mengapresiasi kedatangan Dinas PMPTSP dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, meninjau langsung lokasi walaupun perjalanan sangat melelahkan, tandas nya.
Dari pantau awak media anak didik yang ikut kursus komputer terdiri dari siswa dan siswi SMK Negeri 2 Somolo-molo Kabupaten Nias berjumlah 15 orang.
Des Zeb