DPC Organda : Terminal Type B Kabupaten Aceh Singkil Segera Difungsikan Oleh Dinas Perhubungan Aceh

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPC Organda : Terminal Type B Kabupaten Aceh Singkil Segera Difungsikan Oleh Dinas Perhubungan Aceh

16 March 2023

 



ACEH SINGKIL, zonamerdeka.com - Dinas Perhubungan Aceh Melalui Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal - Terminal Type B di Kecamatan Gunung Meriah telah siap untuk beroperasi dalam bulan ini, Kamis, (16/03/2023) 


"Tahap awal kita masih menyusun rencana kerja berkelanjutan bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil;


Bahkan, Dari Sat Lantas Polres Aceh Singkil dan Satpol PP Kabupaten Bidang Penegakan Perda, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Aceh Singkil.


" Polsek Gunung Meriah dan unsur TNI Tim Relokasi Terminal, Saat Rapat Tim Relokasi Loket Angkutan Terminal Type B di Kampung Sianjo - Anjo Kecamatan Gunung Meriah, Mereka berhadir, Ketika rapat kemarin itu, Kata, Rijal Manik Selaku Sekretaris DPC Organda Aceh Singkil


Sekretaris Rijal Manik Dewan Pimpinan Cabang Organda Itu, Menambahkan, Hal ini dilakukan, untuk menindaklanjuti Surat dari Kepala Dinas  Perhubungan Aceh. Nomor 005/560 tertanggal 01 Maret 2023.


"Tentang, Soal akan diarahkannya para pengelola loket perusahaan angkutan umum yang membuka masing - masing rute trayek - trayek pengangkutan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, Khususnya Kecamatan Gunung Meriah," Sebut, Rijal Manik


Dimana, Pihak Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten didalam waktu dekat ini. Pihaknya mereka akan mengarahkan para pengelola loket trayek yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, Agar berada didalam terminal yang telah di sediakan," Ungkap Rijal.


Bahkan, Kita secara bersama - sama akan mengundang para pengelola loket trayek pengangkutan umum yang masih aktif, akan mendapatkan bimbingan, edukasi, memberi pemahaman tentang terminal dan pengelolaan loket trayek angkutan tersebut," Bebernya.


Rijal Manik Melanjutkan, Dimana Hal itu, tentu semua sudah ada payung hukumnya, Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," Imbuhnya 


"Bahkan didalam Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dan Qanun Aceh Singkil tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tentang tertib jalan Tahun 2022," Pungkasnya 


Disisi lain, Dewan Pimpinan Cabang,  Organda Aceh Singkil Melalui Pengurus harian/Sekretaris, Rijal Manik menerima baik atas langkah pelaksanaan pembentukan bersama tim relokasi loket tersebut.


Supaya loket trayek, angkutan umum yang tadinya beroperasi diperumahan warga, agar dapat tertip dan masuk kedalam terminal yang telah di sediakan, itu harapan kita," Pungkasnya 


"Kalau kita melihat bersama, Saat ini loket - loket itu, berada persis dipinggir jalan yang padat dilalui para pengguna jalan lainnya.


"Disini DPC Organda Memberikan masukan kepada Tim Relokasi, ketika dalam pembahasan kemarin. " untuk agar menyegerakan penertiban secara bersama sama mendata angkutan umum.


"Seperti, Yaitu; Pengangkutan Umum, Mobil Dum Truck pengangkut matrial (quari) Pengangkutan CPO, Pengangkutan barang dan Pengangkutan tandan buah segar sawit yang berada di perusahaan harus terlebih dahulu terdata dan terdaftar disatu data di Dinas Perhubungan ata Satlantas Polres Aceh Singkil dan tergabung di Organda.


Supaya, kita tau nantinya mana - mana perusahaan angkutan yang memberikan kontribusi PAD bagi Pemda Aceh Singkil.


Kalau bisa, sebelum, memasuki bulan ramadhan ini. Agar dibulan ramadhan nanti seluruh loket angkutan umum yang berada di Kabupaten Aceh Singkil;


"Khususnya di Kecamatan Gunung Meriah, Sudah dapat mengisi ruko - ruko yang sudah disediakan oleh Pemerintah, soal teknisnya nanti akan kita musyawarahkan kembali secara bersama - sama," tuturnya.


Sakdam Husen


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close