DPN - Gerdayak Indonesia Keluarakan 5 Poin Pernyataan Sikap.
Zonamerdeka. com, Kaliman Timur - Sengketa lahan antara warga masyarakat Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat(Kubar), Provinsi Kalimantan Timur dengan PT Energi Batu Hitam ( EBH ) terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan lingkungan mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (DPN -GerdayakIndonesia ).Pasalnya gara-gara menuntut hak milik atas tanah dan keberatan atas dugaan pengrusakan lingkungan empat (4)warga Kampung Dingin ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian Polres Kutai Barat,Polda Kalimantan Timur dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan tambang batu bara PT EBH.
Menyikapi persoalan tersebut secara resmi dalam press release Drs Yansen A Binti selaku pimpinan DPN-Gerdayak Indonesia, Senin 13 Maret 2023 di Palangka Raya yang sebelumnya mendampingi kasus tersebut akhirnya bertindak tegas dengan mengeluarkan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan terhadap warga Kampung Dingin.
"Benar Empat warga kampung Dingin lainnya yang ditersangkakan polisi adalah, Priska, Misen, Ferdinand S Liing serta Dominikus Gusman Manando"ungkap Yansen A Binti.
Sebagai bentuk kepedulian serta keprihatinan kami dari Ormas DPN -Gerdayak,terhadap warga Kampung Dingin ,secara resmi kami sampaikan ada lima (5 ) poin pernyataan sikap sehubungan dengan perkembangan situasi di Desa Kampung dingin, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, dimana sejumlah Pengurus GERDAYAK Kalimantan Timur turut serta membantu warga Kampung Dingin untuk menuntut haknya kepada perusahaan tambang batubara, PT Energi Batu Hitam
yang diduga telah merampas hak warga atas tanah mereka serta diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan hidup.Maka dengan ini Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GERDAYAK Indonesia merasa perlu menyikapi dan
mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Memberikan bantuan hukum kepada Pengurus/ Anggota DPP GERDAYAK Kalimantan Timur yang
telah dijadikan tersangka, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap mereka,
2. Membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas permasalahan di Kampung Dingin dan mendalami dugaan pengrusakan lingkungan hidup dengan melibatkan para ahli dan pakar lingkungan yangberkompeten dibidangnya,
3.Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, kami meminta negara hadir dalam kasus ini, untuk
menjamin hak warga negara dan memberikan rasa aman dan keadilan untuk warga Kampung Dingin. Untuk itu DPN GERDAYAK Indonesia akan menyurati bapak Presiden RI, bapak. MENKOPOLHUKAM,
Bapak KAPOLRI,serta melakukan koordinasi dengan semua institusi yang terkait penanganan persoalan-persoalan pertambangan dan lingkungan hidup, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup,
Menteri ESDM, dan Komisi VII DPR-RI,
4. Menginstruksikan kepada segenap anggota GERDAYAK di seluruh Indonesia untuk mendukung upayapenyelesaian persoalan warga vs PT. EBH di Kampung Dingin secara adil dan damai dengan
mengutamakan stabilitas keamanan dan ketertiban dan
5. Menghimbau kepada perusahaan yang berada di sekitar Kampung Dingin agar bersikap dengan
proporsional, menghargai hak asasi manusia (HAM), adat istiadat Dayak setempat dan norma-norma
ketimuran yang santun dan ber-etika, agar terjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Demikian pernyataan sikap dan langkah-langkah yang diambil oleh DPN GERDAYAK Indonesia
atas perkembangan terkini di Desa Kampung Dingin, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dimohon
kepada segenap pengurus dan anggota GERDAYAK Indonesia serta segenap warga Dayak dimanapun
berada, agar mendukung penyelesaian persoalan di Kampung Dingin bisa segera diselesaikan dengan baik, dengan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, dengan langkah-langkah yang mengutamakan musyawarah dan mufakat, sehingga terwujud keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,Save Erika Siluq dan kawan kawan .
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa merahmati kita semua "demikian pernyataan Dewan Pimpinan Gerakan Nasional Pemuada Dayak Indonesia Yansen A Binti.(Yulius Yartono ).