Modus Manfaatkan Kelalaian, Curanmor Beraksi di Kaliwungu

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Modus Manfaatkan Kelalaian, Curanmor Beraksi di Kaliwungu

29 March 2023


KENDAL -zonamerdeka.com- Dengan modus memanfaatkan kelalaian pengendara sepeda motor yang masih menempel di motornya, seorang pencuri sepeda motor di Kaliwungu yang biasa dipanggil Riski (30) beraksi mencuri sepeda motor di teras rumah Ali Rohmat Dukuh Suking RT 07/03 Desa Sumberejo kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023).


Walaupun aksinya berhasil saat itu, selang beberapa jam dirinya kembali bertemu Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Kaliwungu dan digelandang ke Mapolsek Kaliwungu.


Kapolsek  Kaliwungu AKP Slamet Mustamto menyampaikan, "Pada tanggal 27 Maret 2023  pihaknya mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di rumah korban Dukuh Suking RT07/03 Desa Sumberejo kecamatan Kaliwungu, Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian itu adalah  Risky Agung Nugroho (30) yang merupakan tetangga korban warga Dukuh Suling RT 05/03 Desa Sumberejo kecamatan Kaliwungu", ucap AKP Slamet Mustamto.


Selanjutnya anggota  mendapat informasi  keberadaan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna biru hitam no pol H 4491 BID, kemudian dari keterangan saksi bahwa sepeda motor tersebut di titipkan seseorang yang bernama Risky Agung Nugroho.


"Dari informasi tersebut anggota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di sebuah warnet sekitaran Kaliwungu saat itu pelaku sedang bermain game online", ucap AKP Slamet Mustamto.


Risky melakukan pecurian modusnya sengaja mencari sepeda motor yang ada diparkiran dengan kunci masih menempel di stop kontak motor.


Atas perbuatannya, tersangka Risky akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.


"Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk senantiasa waspada dalam memarkirkan kendaraannya, jangan lalai apalagi meninggalkan kunci dimotor,"tutup Kapolsek.


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close