Operasi yang melibatkan 8 personil ini, dilaksanakan di Pasar Baru Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau. Dengan sasaran Pedagang dan Pembeli yang beraktivitas di Pasar.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis Saldi, S.H mengatakan, bahwa giat masih bertujuan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan cara tetap menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan bila selesai kegiatan.
Operasi yustisi ini merupakan upaya untuk menghambat penyebaran COVID-19. “Ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan dan menyampaikan kepada masyarakat sanksi bagi pelanggar,” ungkapnya.
Ia berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.***