ACEH SINGKIl, Zonamerdeka.com -- Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu. Kamis, (16/3/2023).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K., M.K.P. Melalui Kasat Resnarkoba “Benar pada hari kamis siang. kami telah mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan satu orang pengedar” Sebut, IPTU Mahdian Siregar.
Kini, ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika dan satu orang pengedar bersama dengan barang buktinya. Telah diamanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Ujarnya
Sementara, Adapun barang bukti yang telah di amankan saat ini. "Satu buah kaca pirex yang didalamnya berisikan sabu.
Satu buah alat hisap berupa bong berisikan air dan empat unit handphone yang digunakan pada saat transaksi” tambah Kasat Resnarkoba.
Keempat pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu tersebut antara lain AS (33), DM (31), SW (35) dan AK (33) yang merupakan sebagai pengedar.
“Kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk memberantas penyalahgunaan narkoba terutama di wilayah hukum Polres Aceh Singkil.
Oleh karna itu. Kami juga mengharap kerjasama dari masyarakat, bilamana melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.
"Silahkan beri informasi kepada kami” tutur IPTU Mahdian Siregar
Diketahui, Penangkapan terhadap pelaku pengedar dan pemakai sabu itu, Bermula dari adanya informasi masyarakat, Dimana seringnya terjadi transaksi Narkotika Golongan Satu jenis sabu di Kampung tersebut.
"Dikampung Tulaan Kecamatan Gunung Meriah. "Berdasarkan informasi dari warga itu, Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil langsung bergerak cepat kelokasi tempat kejadian perkara dan melakukan, tindakan penangkapan terhadap pelaku pemakai dan bandar sabu itu
Saat berada dilokasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapati, adanya tiga orang pelaku yang sedang asik menggunakan narkotika jenis sabu dengan satu botol bong dan sebuah kaca pirex yang berisikan narkotika golongan satu, jenis sabu.
Ketiga orang tersebut langsung diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil. Kemudian pada waktu yang bersamaan tim opsnal melakukan pengembangan
Berdasarkan, Menurut keterangan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, Sehingga kami memperoleh informasi baru, bahwa barang tersebut mereka peroleh dari AK (33) dengan pembelian melalui via transfer senilai seratus lima puluh rib rupiah.
Sakdam Husen