Sosialisasi Bantuan Hibah Pemkab Bangka

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosialisasi Bantuan Hibah Pemkab Bangka

16 March 2023

 


Bangka, zonamerdeka.com - Sosialisasi tata cara dan anggaran bantuan hibah, merupakan salah satu bagian terpenting bagi Pemerintah Kabupaten  Bangka untuk  masyarakat pemenerima dana hibah. Hal itu disebutkan Bupati Bangka, Mulkan.SH.MH pada kegiatan sosialisasi dana hibah, secara daring, Rabu (15/03/2023) di Ruang OR Bangka Setara.


Dijelaskan Mulkan bahwa pemberian bantuan hibah ada dua bagian, yaitu secara tunai diberikan kepada yayasan serta lembaga dan  non tunai diberikan berupa barang. Contohnya seperti lahan, bantuan pendidikan dan yang lainnya. Menurutnya sosialisasi tata cara dan anggaran bantuan hibah, satu bagian terpenting bagi pemerintah kabupaten  Bangka untuk  masyarakat sebagai penerima dana hibah,


 " Untuk itu perlu diperhatikan tata cara hibah, dalam pengajuan proposal pencairan dan juga administrasi. Tentunya sosialisasi hibah bertujuan, agar masyarakat penerima bantuan hibah mengerti tentang mekanisme pencairan bantuan hibah, " ungkapnya.


Bupati Bangka menambahkan sosialisasi dilakukan agar dalam pelaksanaan bantuan hibah dapat tepat sasaran dan tepat waktu. Dengan begitu  penerima bantuan hibah dapat membuat laporan pertanggung jawaban sesuai dengan perencanaan awal. Kemudian sosialisasi bantuan hibah bagi tempat ibadah tahun anggaran 2023, agar bisa lebih memahami dan mengetahui tentang  peraturan dan pemberian hibah beserta pertanggung jawabannya, 


" Baik dari segi efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan pemberian bantuan hibah. Perlu diketahui jumlah penerima dana hibah bertambah. Saya ingatkan proposal diajukan paling lambat bulan Juni 2023," ujarnya. 


Masih menurut Mulkan, penggunaan bantuan hibah nantinya harus didukung dengan administrasi yang jelas dan tepat waktu. Sebab akan menjadi tanggung jawab penerima hibah dan harus disertai kwitansi,"Saya  mengingatkan jangan dibuat-buat dan harus sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah, termasuk  fakta Integritas, DPA serta yang  lainnya, "jelas Bupati Bangka, Mulkan (eru)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close