Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polisi Padamkan Titik Api di PT. Delima Makmur

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polisi Padamkan Titik Api di PT. Delima Makmur

23 March 2023

 



ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Polisi Polres Aceh Singkil melakukan upaya pemadaman titik api kebakaran di Lahan Gambut PT. Delima Makmur Aceh Singkil. Kamis (23/03/23)


Bermula dari notifikasi deteksi titik api pada Aplikasi Lancang Kuning. Kepolisian Polres Aceh Singkil langsung bergerak cepat ke lokasi titik api besar di Wilayah Hukum  Polres Aceh Singkil tepatnya pada titik koordinat 2.22229,98.0828


Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Maryudi Helman Mengatakan, Ketika mengetahui kebakaran lahan di Perusahaan Perkebunan PT. Delima Makmur yang terjadi 

beberapa hari kemarin.


"Saya langsung memerintahkan Kapolsek Singkil Utara dan Anggota untuk segera turun kelokasi titik koordinat. Serta melakukan monitoring dan memastikan titik pusat terjadinya kebakaran tersebut," Sebut Kapolres 


Setelah kami terima notifakasi titik api dari aplikasi lancang kuning. "Pada saat itu kami telusuri titik koordinatnya, ternyata berada didalam kawasan HGU PT. Delima Makmur, Kampung Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara" Ungkap Kapolres.


"Saat memasuki hari kedua Kapolres Aceh Singkil juga, bahkan memerintahkan Unit Patroli Sat Samapta terjun langsung kelokasi. Untuk segera membantu melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran tersebut.


Memasuki, hari ketiga kebakaran hutan muda di lahan gambut, yang masih belum bisa dipadamkan itu. "Kapolres AKBP. Iin Maryudi Helman bahkan menambahkan kekuatan personel ketempat pusat titik api terbakarnya lahan tersebut.


Seperti, Yaitu; Kasat Reskrim, AKP Mawardi Kasat Intelkam, IPTU. Muhammad Isa dan Kapolsek Singkil Utara, IPTU. Bambang yang Dipimpin oleh Waka Polres Aceh Singkil, Kompol Hari Purnomo, S.H., M.H..


"Kami dan personel yang hadir serta karyawan PT. Delima Makmur sama-sama berupaya memadamkan titik api semaksimal mungkin dengan peralatan dan pelengkapan yang ada," Tambah Kompol Hari Purnomo.


Waka Polres Aceh Singkil Melanjutkan, Berkat kerjasama dan kegigihan personel kita dilapangan. " Alhasil titik apipun dapat dipadamkan, hingga notifikasi di aplikasi lancang kuning pun berubah menjadi warna hijau," Ujar Hari Purnomo 


Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K., M.K.P. Sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada jajarannya, Pak Waka Polres Aceh Singkil dan seluruh Personel Polisi yang telah bekerja keras dilapangan.


"Untuk memadamkan titik api di lahan gambut yang terbakar di Perkebunan PT. Delima Makmur Aceh Singkil," tuturnya 


Sebelumnya, Humas PT Delima Makmur, Rahmatullah Mengatakan mengenai kebakaran lahan di areal HGU Perusahaan Mereka ditaksir, hanya sekitar 10 hektar, Sementara titik api terdeteksi sudah sejak pada hari jum'at (17/03/23) Kemarin sebenarnya.


"Kemudian bahkan sudah kita koordinasi dan sekaligus melaporkan kejadian kebakaran tersebut dengan Kapolsek Singkil Utara dan Kapolsek Danau Paris," Sebutnya


"Bahkan, Hal ini juga telah kita informasikan terhadap Kasat Intel dan Reskrim Tipidter Polres Aceh Singkil. 


Disisi lain, Humas Rahmatullah Mengatakan, Pihaknya mereka disini. Punya tim untuk penanganan kebakaran lahan perusahaan mereka tersebut. 


"Kalau kami mengunakan Mobil Damkar untuk memadamkan api, saya kira tidak efektif. Karena selain akses jalan ke lokasi itu rumit, juga titik api biasanya masih skala spot," Kata Rahmatullah


"Maka, sudah biasa kita sebenarnya menggunakan mesin mini Strike yang ringan, bisa dijinjing, bahkan bisa dibawa kemana - mana ketika dibutuhkan saat emergency.


Sementara, Daya pancar mesin itu juga kuat lengkap dengan selang dengan 300 Meter. Alat ini sudah dilakukan demo di Polres dan lebih efektif dibandingkan menggunakan jenis mesin lainnya," Tambahnya 


Selanjutnya, Rahmatullah, Membenarkan bahwa lahan terbakar masih milik PT. Delima Makmur, namun didalam situ juga ada kawasan gambut sebagai areal konservasi. bahkan ada lahan yang sudah digarap oleh oknum warga," Sebutnya


"Saat ditanya, Kenapa seperti diterlantarkan lahan itu ? Bukan ditelantarkan, Kita masih menunggu arahan dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas DLHK Kabupaten, Maka pihak perusahaan perlu kehati - hatian disini," Pungkasnya 


Lanjutnya, Mengenai posisi areal yang terbakar itu ? Yaitu; masih masuk Wilayah Hukum Singkil Utara.


Sakdam Husen


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close