Anggota DPRD PDI Perjuangan Siap Selesaikan 560 Bidang Tanah Belum Terbit Sertifikat Usai Terdampak Tol

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPRD PDI Perjuangan Siap Selesaikan 560 Bidang Tanah Belum Terbit Sertifikat Usai Terdampak Tol

18 July 2023


KENDAL- zonamerdekacom- Pembebasan tanah terdampak tol Semarang Batang masih menyisakan masalah. Tercatat sebanyak 560 bidang belum terbit sertifikat baru usai sebagian tanahnya terkena proyek jalan tol. Wakil Ketua DPRD Kendal yang juga Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmat Suyuti bersama Anggota DPR-RI Komisi II Riyanta serta Anggota Komisi B DPRD Jateng Paramita Atika Putri bergotong-royong memfasilitasi penyekesaian warga terdampak tol tersebut.


Ketiganya bertandang ke PPK Tol Semarang Cirebon untuk klarifikasi Sertifikat Tanah warga Kabupaten Kendal yang terdampak tol tersebut. Suyuti mengatakan jika PDI Perjuangan siap bergotongroyong untuk menyelesaikan persoalan sertifikat tanah tersebut. Saat ini diakuinya berkat kerja keras 100 sertifikat sudah terselesaikan dari 560 sertifikat yang selama 5 tahun lebih ditunggu-tunggu.


"Kami siap membantu masyarakat agar permasalahan sertifikat warga yang sudah menyerahkan tanahnya untuk negara lewat jalan tol bisa segera selesai,"ujar Suyuti Selasa (18/7).


Sebagai petugas partai yang peduli dengan masyarakat terdampak, dirinya bersama  Anggota DPR-RI Komisi II Riyanta serta Anggota Komisi B DPRD Jateng Paramita Atika Putri siap memfasilitasi. 


"Saya dan pak Riyanta serta Mbak Paramita membantu memfasilitasi letak lambatnya dimana, karena beberapa pemilik tanah sudah meninggal,"lanjutnya.


Sementara itu Riyanta anggota Komisi II DPR-RI dari PDI Perjuangan akan mengawal soal sertifikat ini hingga tuntas. Jika ada kesulitan dirinya akan meminta pada menteri Pertanahan BPN kalau memang diperlukan.


"Saya berharap semua pihak yang bersama menyelesaikan masalah ini, mereka sudah merelakan tanahnya untuk dijual dan dipakai untuk proyek tol dan harusnya sertifikat cepat diselesaikan,"ujar Riyanta. 


Meski demikian apa yang dijanjikan kepada para pemilik tanah terdampak tol harus segera diselesaikan. 


Andri Feriawan Konsultan Tol PPK Cirebon Semarang saat ditemui di Kantor PTJT Trans Jateng di Pekalongan menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tidak  bisa cepat karena harus melalui tahapan pengecekan. Kesulitan yang dihadapi dalam penerbitan sertifikat karena adanya perbedaan ukuran.


"Selisih ukuran di sertifikat dengan fakta dilapangan biasanya menjadi salah satu penyebab, selain itu pemilik yang meninggal adalah kendala lainnya,"ujar Andri.


Dikatakan kalau jumlah sertifikat di Kabupaten Kendal yang terdampak tol ada 8.700 bidang. Saat ini yang masih dalam proses ada 540 bidang.


Tidak hanya di PPK Tol, Suyuti Riyanta dan juga Paramita bersama anggota DPRD Kendal lainnya Munawir dan Tri Purnomo menyambangi Kantor BPN. Ditemui Kepala BPN Kendal Agung Taufik Hidayat para Wakil Rakyat ini diberikan kepastian bahwa sertifikat akan segera diselesaikan. Agung mengatakan sebelumnya sidah diselesaikan 2200 sertifikat dan sudah selesai 1700 kurang sekitar 560 sertifikat.


"Saya akan segera selesaikan untuk 560 sisa sertifikat yang belum jadi, jika ada kemunduran semata karena kani harus meneliti betul kondisi lapangan, jika tidak ada masalah pasti cepat, namun jika ada keterlambatan biasanya ada masalah. 


Suyasmi warga Desa Ngawensari Merasa senang karena sertifikat yang ditunggu sudah bisa diterima. Lima tahun menunggu berbuah manis karena akhirnya bisa menerima sertifikan.


"Lima tahun an saya menunggu sertifikat dan saya bisa menerima, saya berterimakasih kepada pihak yang membantu dan BPN karena sudah menyelesaikan sertifikat saya,"ujar Suyasni. ()


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close