Perbup Kenaikan Siltap Disahkan, PPDI Kendal Tunda Aksi Demo

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perbup Kenaikan Siltap Disahkan, PPDI Kendal Tunda Aksi Demo

06 May 2024


KENDAL- zonamerdeka.com- Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2024 tentang kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) telah ditandatangani dan disahkan oleh Bupati Kendal. Atas hal tersebut Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kendal menunda melakukan aksi demo.


Kepastian disahkannya Perbup tersebut terjawab diaudensi pengurus PPDI, pengurus Paguyuban Kades, Fersekdes dan Pengurus BPD dengan Kesbangpol serta Dispermasdes di aula Kantor Dispermasdes Kendal, Jawa Tengah, (6/5/2024).


"Karena tuntutan sudah direalisasi, untuk aksi tanggal 13 Mei kita tiadakan. Namun akan ada pengawalan kembali terkait kenaikan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk anggaran 2025. Kita usulkan 15 persen dari Dana Perimbangan," kata Ketua PPDI Kendal, Muhlisin.


Muhlisin menyampaikan, ada Perbub lain yang disahkan selain Perbup Nomor 12 tahun 2024 kenaikan Siltap. Yakni  Perbup ADD Nomor 13 tahun 2024 dan yang terakhir SK Bupati untuk penyaluran ADD tahun Anggaran 2024 juga telah ditetapkan.


"Namun ada sedikit perbedaan terkait pagu ADD yang diterimakan ke desa, karena untuk pengalokasian ADD terdapat alokasi formula yang mengharuskan kesulitan geografis menjadi dasar perhitungan ADD," jelas Muhlisin.


Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kendal, Rifqi Rosadi menambahkan, dengan diterbitkannya Perbup diatas, maka menghasilkan beberapa keputusan. Yaitu pengajuan Siltap bulan April masih mengacu Perbup yang lama. Namun untuk pengajuan siltap bulan Mei sudah naik sesuai Perbup yang baru. 


"Selanjutnya untuk pengajuan ADD, juga sesuai Perbup yang baru dan akan dibuatkan Surat Edaran (SE) dari Dispermasdes untuk pengajuan pencairan tersebut," ungkap Rifqi.


Sebelumnya PPDI Kendal mengancam akan melakukan aksi demo didepan Kantor Pemkab tanggal 13 Mei 2024, bila sampai tanggal 6 Mei 2024 Perbup tersebut belum ditandatangani dan disahkan bupati.


Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando menegaskan, bahwa segala bentuk permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan diskusi atau musyawarah. Sehingga permasalah yang ada tidak meluas dan menimbulkan permasalah baru.


"Mengemukakan pendapat di muka umum diperbolehkan dan ada aturannya. Akan tetapi sebelum itu terjadi baiknya kita diskusikan dengan pihak terkait untuk mencari penyelesaian," ujar Febi akrab dipanggil.


Seperti yang kita lakukan saat ini, lanjut Febi, kita diskusi mencari solusi, akhirnya kedua belah pihak merasa lega. Tuntutan PPDI di kabulkan.


"Kepada pengurus paguyuban kades, Sekretaris desa maupun perangkat desa kita bisa ngopi bareng untuk menyelesaikan suatu masalah," pungkas Febi.(*)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close