SEMARANG- zonamerdeka.com- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah komplek perkantoran Balaikota Semarang, pada Rabu (17/724) siang. Sejumlah ruangan diperiksa termasuk kantor Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Tak luput pula, rumah dinas dan rumah pribadi Walikota Semarang juga digeledah oleh KPK guna mencari barang bukti.
Selain itu, KPK juga geledah ruangan kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Iswar Aminuddin. Kemudian kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang ada di lantai 6 Gedung Balaikota Semarang.
Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang oleh KPK membuahkan hasil dengan menjerat tersangka.
KPK mengumumkan telah melakukan penyelidikan dan pengeledahan terkait dugaan pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Ada empat orang yang dijerat dan jadi tersangka atas dugaan pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam siaran persnya menyampaikan bahwa ada empat tersangka yang dijerat.
Empat orang tersebut juga sudah dilakukan pencekalan dalam perjalan ke luar negeri per tanggal 12 Juli 2024.
"Terkait larangan bepergian ke luar negeri bahwa pada tanggal 12 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang," kata Tessa Mahardhika.
Selanjutnya, Tessa Mahardhika juga menyampaikan bahwa empat orang tersebut yang dicekal terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan dua orang swasta.
"Empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," katanya.
Menurut KPK, adanya pencekalan larangan bepergian ke luar negeri ini berkaitan dengan penyidikan yang sedang di lakukan KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023 sampai 2024.
Selain itu, KPK juga melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024.
Keempat tersangka ini dilakukan pencekalan ke luar negeri berlaku hingga enam bulan kedepan selama dilakukan proses penyidikan. "Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan," jelasnya.
Terkait nama empat tersangka dugaan pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, KPK enggan menyebutkan dengan detail.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," pungkasnya.(*)