Gegara Dua SK, PKB Kendal Terbelah, Berkas Dico Dikembalikan oleh KPUD, Dico Gugat KPUD Kendal

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gegara Dua SK, PKB Kendal Terbelah, Berkas Dico Dikembalikan oleh KPUD, Dico Gugat KPUD Kendal

30 August 2024


KENDAL- zonamerdeka.com- Gegara muncul dua SK, berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico N Ganinduto dan Ustadz Ali Nurudin yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diserahkan ke KPUD Kendal pada Kamis , (29/8/2024) malam, setelah melalui Rapat Pleno berkas dikembalikan lagi oleh KPUD Kendal. 


Hal itu dikarenakan, SK PKB tersebut diduga terbelah dengan SK PKB Kendal yang telah digunakan untuk pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Hj Dyah Kartika Permanasari dan H. Beny Karnadi.


Hal ini sebagaimana dalam berita acara Nomor :369/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang pengembalian pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin.


Pada hari ini Kamis tanggal 29 bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kendal, persyaratan pencalonan dan syarat calon Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 yang diusulkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa, atas nama :1. Calon Bupati H.Dico M Ganinduto, B.Sc., M.Sc


2. Calon Wakil Bupati H.Ali Nurudin, S.Sos., M.Si


Dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan.


Dalam hal tidak diterima dan dikembalikan persyaratan pencalonan dan syarat calon tersebut merujuk pada:


a.   Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;


b.   Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;


c.   Pasal 11 ayat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota


d.   Pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


e.   Berita acara Nomor 366/PL.02.2.BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Hj.Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M. dan H.Benny Karnadi,S.Ag


Selanjutnya penyampaian dari Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria, SE, M.Sos. beserta Komisioner sebagai berikut,


1. kami sebagai Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan pengawasan dan kami mengikuti proses ini sampai diserahkannya hasil pemeriksaan dokumen dari KPU Kendal


2. Perlu kami sampaikan adalah masih ada proses yang bisa dilakukan oleh Paslon yaitu pengajuan sengketa atas putusan atau BA yang diterbitkan oleh KPU Kendal tentunya kami akan memberikan waktu sesuai dengan perbawaslu 2 Tahun 2020 bahwa kita akan kami terima 1 hari setelah keputusan diterbitkan maksimal 3 hari di hari kerja dan jam kerja


3. Sehingga kami akan proses pada waktu setelah pengajuan ketika misalnya nanti ada perbaikan nanti akan kami ada waktu 3 hari kerja kembali untuk memperbaiki berkas sebelum kami register gugatan tersebut dan akan kami lakukan mediasi terlebih dahulu sebelum sidang sengketa


Dan bahwa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan KH.Ali Nurudin, S.Sos., M.Si dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan sesuai dengan berita acara Nomor :369/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang pengembalian pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, Kemudian menindak lanjuti berita acara tentang pengembalian pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, rencana Paslon akan melaporkan gugatan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kendal besok pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024.


Sementara, Dico N Ganinduto kepada Pers menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera menggugat KPUD ke Bawaslu Kendal atas hal ini.(*)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close