Jember, KaJe
Polsek Patrang berhasil menangkap pelaku pembunuhan di jalan Srikaya, Patrang pada kamis siang (25/4) di daerah Baratan pada sekitar pukul 11.00 WIB , ketika pelaku berinisial BM (59) hendak melarikan diri dengan naik angkutan.
Tersangka berinisial BM (59) yang merupakan teman korban berinisial DD (58) menghabisi korban pada kamis pagi (25/4) dirumah korban dengan sebuah pisau yang ditusukkan pada bagian dada dan punggung korban.
"Yang bersangkutan (pelaku) menduga bahwa istrinnya tidak pulang itu karena bertemu dengan korban. Tersangka merupakan kawan daripada korban. Berdasarkan barang bukti yang ada, luka tusuk yang ada pada tubuh korban itu cocok dengan mata pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban." Ujar Kapolres Jember dalam konferensi pers resmi yang dihelat di Polsek Patrang pada kamis sore (25/4).
Berdasarkan keterangan tersangka, tak ada motif lain dari pembunuhan terhadap korban, selain kecurigaan korban atas hubungan asmara. Korban akan dijerat dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (UR)