Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana perbuatan menyetubuhi dan pencabulan terhadap anak di Panti Asuhan Al Aqsho Bengkong sadai Kota Batam yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH dan Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratnawati Sitorus bertempat Mapolsek Bengkong. Kamis (30/06/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial AS (20 Tahun) pelaku merupakan guru ngaji dipanti asuhan Al Aqsho Bengkong sadai yang di amankan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, sekira pukul 17.51 wib.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan Awalnya korban dititipkan oleh orang tuanya dipanti asuhan Al Aqsho Bengkong sadai, dan kemudian korban selama ini tinggal dipanti asuhan sejak tahun 2020, selama tinggal dipanti asuhan tersebut korban mengenyam pendidikan sekolah dan belajar mengaji.
Pelaku yang merupakan guru ngaji yang juga tinggal dipanti asuhan Al Aqsho selama 13 tahun sejak tahun 2008, dan selama ini korban dibimbing atau diajari ngaji oleh pelaku dipanti asuhan tersebut, dan Pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak korban tinggal dipanti asuhan tahun 2020, dengan cara meraba buah dada, kemudian meraba kemaluan korban pada saat korban mandi, ataupun saat tidur.
Pada tahun 2021 pelaku mulai menyetubuhi para korban pada saat korban mandi ataupun korban sedang tidur dikamar korban, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku hingga terakhir tanggal 17 Juni 2022.
Perbuatan pelaku diketahui oleh orang tuanya ketika korban sedang libur sekolah dan korban pulang kerumah orang tuanya, korban bercerita kepada orang tua tentang adanya peristiwa tersebut. sehingga pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 orang tua korban membawa korban ke RS Embung Fatimah untuk memeriksa kemaluan korban, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwasannya keempat korban kemaluannya sudah rusak / Tidak utuh lagi. Dan selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan setelah menerima laporan dari orang tua korban pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, sekira pukul 17.51 wib. kemudian unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian, SH,.M,H bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara Panti asuhan Al-Aqsho Bengkong sadai-Kec, Bengkong-Kota Batam. Dan langsung mengamankan pelaku AS yang tinggal dipanti asuhan Al-Aqsho, selanjutnya pelaku dibawa kepolsek bengkong untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Korban sebanyak 10 orang anak yang masih di bawah umur, 4 orang di setubuhi dan 6 orang di lakukan pencabulan oleh pelaku. Berdasarkan keterangannya pelaku AS melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini adalah dikarenakan pelaku sering melihat Video sexy di account Facebook milik pelaku. Sudah berada di panti asuhan sejak umur 8 tahun, kurang lebih selama 15 tahun di besarkan di panti asuhan tersebut, dan di beri kepercayaan menjadi guru ngaji sejak lulus sekolah.
Selama pelaku melakukan cabul dan menyetubuhi para korban dengan modus selalu memberikan jajan kepada korban yang berumur di bawah 8 – 11 tahun, kemudian untuk korban yang berumur 11 - 17 tahun pelaku membujuk rayu korban dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua.
dalam pelaksanaan konferensi pers tersebut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos. menghilbau agar Kita dan juga masyarakat khususnya kepada orang tua yang memiliki anak yang akan di titipkan ke pondok atau panti asuhan agar tetap melakukan pengawasan yang tidak lepas dari orang tua, jangan sepenuhnya kita memberikan kepercayaan kepada panti asuhan sehingga orang tua tidak mempunyai tanggung jawab, orang tua mempunyai tanggung jawab walapun anaknya sudah di titip di panti asuhan, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan di jerat dengan hukuman yang seberat beratnya.
Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratnawati Sitorus mengatakan kepada orang tua ataupun siapapun itu ketika memilih pesantren atau yang akan menitipkan anaknya kepanti asuhan kroscek terlebih dahulu panti asuhan tersebut apakah sesuai dengan SOP yang ada di pemerintah. Karena kejadian ini bukan sekali atau 2 kali bukan hanya di batam tapi juga di Indonesia jadi kami mengharapkan ayolah kita samasama kita jaga anak kita karena anak adalah generasi penerus bangsa.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Jeffry-batam