Garut, zonamerdeka.com - Mungkin ini suatu hal yang unik juga sangat menarik, seperti halnya yang saat ini dialami oleh H Enceng Kamaludin, warga Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa-Barat. Dirinya mengaku telah dibelit satu permasalahan terkait aset tanah yang dimilikinya.
Kemudian sebagai langkahnya, melalui kuasa hukumnya, Anton Widiatno SH, menerangkan bahwa masalah yang tengah dihadapi kliennya ini mirip kasus Nirina Zubir.
Disisi lain, Anton menerangkan bahwa aset tanah yang dimiliki kliennya itu, awalnya memang hendak dijual. Namun rupanya, uang penjualan belum diterima sepeserpun namun sertifikat tanah sudah dibalik nama oleh pihak lain.
Kepada zonamerdeka.com Anton meyakinkan bahwa sampai detik ini, kliennya itu belum menerima sepeserpun uang hasil penjualan. Dimana nilai aset tanah tersebut ditaksir dengan harga kurang lebih Rp6,5 miliar.
“ Nah sekarang uangnya belum ada dan belum diterima H Enceng, sertifikat sudah dibalik namakan,” ujar Anton.
Mungkin yang jadi parahnya lagi, tak hanya sertifikat yang sudah dibalik nama ke pihak lain, tapi asetnya juga terancam disita oleh beberapa pihak yang mengklaim telah sah memiliki aset tanah tersebut.
Dengan kenyataan tersebut, Anton sangat begitu terbakar. Dirinya geram dan sedih melihat kenyataan yang dialami oleh kliennya itu. Anton pun berjanji akan memperjuangkan agar kliennya mendapatkan kembali haknya kembali dengan utuh.
“Saya ingin meminta keadilan,” tegasnya. Kamis,(09/6).
Dengan adanya permasalahan tersebut, kasus ini pun sebetulnya sudah masuk ke ranah hukum.
Dikatakan Anto bahwa kasus ini sudah di ranah kepolisian bahkan nyaris P21 (dilimpahkan ke kejaksaan). Namun karena beberapa kendala terkait saksi, P21 tersebut dikembalikan lagi ke kepolisian karena dianggap belum lengkap berkasnya.
Disisi lain Anton berharap pihak kejaksaan bisa menerima proses P21 tersebut, pasalnya salah satu tersangka sudah mengakui bersalah dan sudah menceritakan siapa saja nama-nama yang terlibat dalam masalah tersebut.ungkapnya.
Selain itu Anton juga akan menempuh proses lain untuk melaporkan salah satu perbankan kepada OJK yang disinyalir menyalahi aturan OJK.
Tak hanya itu, Anton juga akan melaporkan beberapa pihak ke KPK, karena dia menganggap ada dugaan pencucian uang dalam permasalahan tersebut, tandasnya.
(Diky)