Pimred Tanggapi Hak Jawab Pj Kades Fowa, Memang Diusir Sesuai Bukti

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pimred Tanggapi Hak Jawab Pj Kades Fowa, Memang Diusir Sesuai Bukti

24 August 2022
Foto hasil screenshot yang terjadi Jumat (11/08/2022) di Kantor Desa Fowa yang diunggah akun Facebook Alisama Ghea


Gunungsitoli, zonamerdeka.com - Pimpinan Redaksi Laskar media.com menanggapi dan klarifikasi surat hak jawab yang disampaikan oleh Pj.Kades Fowa, tertanggal 16 agustus 2022, atas pemberitaan media berjudul "Pj.Kades Fowa Melarang Dan Mengusir Wartawan meliput dikantor Desa Fowa.


Hal ini disampaikan Kepala koordinator Liputan Wilayah dan investigasi Kepulauan Nias, Agustinus Zebua sesuai surat dari Pimpinan redaksi laskar media.com. Selasa (23/08/2022).  


Pasalnya, dalam surat itu pihak pimpinan redaksi Laskar Media.com menjelaskan dan menegaskan bahwa wartawannya dalam menjalankan peliputan selalu desertai dengan identitas KTA dan surat tugas yang sah dari Redaksi Laskarmedia.com.


"Sesuai bukti Vidio yang ada pada wartawan kami, atas nama Agustinus Zebua, memang diduga Pj.Kades mengusir oknum wartawan kami, pada waktu dengan alasan tidak menunjukan Identitas (KTA dan Surat Tugas), "tegas Ebenezer Hia dalam suratnya.


Lebih lanjut, Ebenezer Hia dari kejadian ini dianya sangat menyayangkan dan seharusnya tidak akan terjadi, mengingat tugas yang di jalankan oleh wartawannya yaitu bertugas memberikan informasi kepada masyarakat, sebagai bagian tugas kontrol sosial, dan sebagai mitra pemerintah bersinergi dalam memberikan pelayan kepada masyarakat dan berharap tidak terulang lagi kesalah pahaman.


"Harapan kami, pemerintah memberikan kemudahan dalam menjalankan tugas mencari dan memberikan informasi yang aktual kepada masyarakat," harap Ebenezer Hia selaku pimpinan redaksi.


Ditegaskannya, surat hak jawab Pj.Kades, pada poin 2 bagian (a), yang isinya oknum kedua orang (wartawan) tidak beretika, karena mereka asyik merokok dan membuang abu rokoknya dilantai.


"Pertanyaan kami apakah di dalam kantor Desa dilarang merokok? (Ada tulisan "Dilarang Merokok"), "Ungkapnya.


Diterangkannya, mengenai isi pemberitaan dimana menurut Bpk Pj.Kades fowa tidak berimbang, tentu secara logika kami, wartawan kami mendatangi Bpk Pj. Kades tentu mengklarifikasi berita, tetapi tidak bisa karena pak Kades mengusir mereka.


"Point - Point yang lain dari surat saudara dibagian D,E,F dan G tentu praduga tak bersalah, pemberitaan media kami "menduga" sesuai dengan narasumber dan bukti yang dipercaya dan ada pada kami, "terangnya.


Ditempat berbeda, video pengusiran Wartawan tersebut yang lagi viral di berbagai pemberitaan media online, Ketua Wiltersus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GNBI) - Kepulauan Nias, Happy A. Zalukhu mengungkapkan;


Sesuai Pasal 18, ayat (1) UU Pers yang menyatakan, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghala halangi kerja peliputan Pers/Wartawan sesuai ketentuan pasal 4, ayat (2) dan ayat (3) maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun, atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00- (lima ratus juta rupiah).


Perbuatan seperti itu sungguh luar biasa, sangat mengiris dan menyayat hati kita sebagai insan Pers, Wartawan dan LSM. Sudah diusirnya di tambah lagi di posting di Facebook, yang artinya, " Sudah Luka di Siramnya Lagi Garam " ini namanya benar benar keterlaluan dan mencoreng dunia jurnalistik, patut kita menduga, sepertinya Pj. Kades Fowa ada tujuan untuk membungkam Wartawan agar kegiatan DD di desanya tidak ter-expos Wartawan, ungkapnya Haapy A. Zalukhu yang juga sebagai Ketua Wiltersus LSM GNBI.


" Harapan Kita Kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, dalam hal ini kepada Bapak Camat Gunungsitoli Idanoi dan terlebih - lebih kepada Bapak Wali Kota Gunungsitoli untuk memanggil dan mengefaluasi kinerja Pj. Kades Fowa yang dinilai arogan dan tidak mempunyai etika dan juga tidak memahami UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik," tegasnya Happy A. Zalukhu.


"Kita heran, setelah viral di pemberitaan, Pj. Kepala Desa Fowa buru - buru membuat klarifikasi di salah satu media online yang menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar, padahal jelas kita melihat di dalam video yang beredar saat Pj. Kades mengusir wartawan, "Pungkasnya. (YL)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close