Nagan Raya, zonamerdeka.com - Kepala kejaksaan negeri kabupaten Nagan Raya lakukan kegiatan sosialisasi menyangkut dengan penggunaan dana desa sosialisasi yang diikuti dari 11 desa se- kecamatan Tripa Makmur kabupaten Nagan Raya, dirinya mengingatkan agar penggunaan dana desa tepat sasaran tidak disalah gunakan jika tidak ingin berhadapan dengan hukum,Senin (12/09/2022).
Sambutan singkat Camat Tripa Makmur Damharius, S. Pd. M. Si mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan yang telah ada, dengan adanya sosialisasi semoga kepala desa memahami pelanggaran hukum penyalahgunaan dana desa, diharapkan para kepala desa betol- betol serius mengikuti sosialisasi hukum tentang penggunaan dana desa diwilayah Tripa Makmur," Kata Damharius,S. Pd. M. Si.
Menurut Kepala Kajari Nagan Raya Miun ,SH,MK, Li melalui pasi Intel Kajari Acmad Rendra,SH, MH mengatakan bahwa Pengawasan penggunaan dana desa terus dilakukan bersama sama sejak dari awal kejaksaan adalah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang perdata dan sebagai tata usaha negara dan bisa membantu kepala desa dalam pertanggungjawaban dana desa," ujarnya.
Ia menambahkan kerap kendala terjadi di lapangan ketika kepala desa mau bekerja kemudian ada pihak pihak datang ingin mengganggu dan melakukan intervensi kepala desa, dalam hal tersebut kepala desa bisa melaporkan hal tersebut kepihak terkait, dan kepala desa tidak perlu ragu untuk bertindak dengan melaporkan hal tersebut," Katanya.
Sosialisasi dihadiri camat para kepala desa, tuha peut, Para bendahara, kepala kejaksaan negeri suka makmur dalam hal ini diwakili pasi Intel Achmad Rendra,dan Kabid pemberdayaan masyarakat DPMGP4 Suka Makmue-, kegiatan sosialisasi di laksanakan di Aula kecamatan Tripa Makmur.
Kontributor Desta