Bangka, zonamerdeka.com - 3 orang terpaksa diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Bangka, diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu. Dalam penangkapan di lingkungan Sripemandang, kota Sungailiat, Rabu (30/11/2022) juga diamankan barang bukti jenis shabu seberat 41,80 gram.
Para pelaku dibekuk di TKP berbeda, yaitu Ed alias Nangcek di tangkap di Kecamatan Riausilip dengan barang bukti jenis shabu seberat 1,78 gram. Kemudian DL (24) dan ML (16) diamankan di lingkungan Sripemandang, Sungialiat dengan barang bukti shabu seberat 41,80 gram.
Dijelaskan Kapolres Bangka, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos, didampingi Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, bahwa penangkapan terhadap tersangka Ed, berawal dari info masyarakat dahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba jenis shabu,
"Dari info tersebut tim gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti shabu seberat 1,80 gram," jelasnya.
Masih menurut Iptu Deni Wahyudi, sedangkan untuk tersangka DL (24) dan ML (16) ditangkap di salah satu kafe kota Sungailiat. Dari penggeledahan ditemukan 24 paket shabu dengan berat bruto 41,80 gram. Para pelaku DL (24) dan ML (16) dalam melakukan aksinya menjual barang terlarang itu, dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan oleh si pembeli,
"Para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun, " ujar Iptu Deni Wahyudi.
Sedang tersangka Ed Als Nangcek, atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 12 tahun, " Dihimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi, apa bila ada mengetahui dan melihat transaksi narkoba, untuk sesegera mungkin melapor kepada pihak kepolisian, " harap Iptu Deni Wahyudi. (eru)