Bangka, zonamerdeka.com - Sebagai bentuk peningkatan pelayanan Polri kepada Masyarakat, maka ada layanan Line, yaitu Layanan Polisi 110 Polres Bangka. Layanan ditempatkan di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bangka, (SPKT).
Dijelaskan Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, bahwa Layanan Polisi 110 dapat digunakan untuk pelaporan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kemudian tindakan kriminalitas, dan bencana alam serta kejadian-kejadian yang memerlukan tindakan dari pihak kepolisian. Dan Layanan Polisi 110 selama 24 jam, tanpa dipungut biaya, geratis.
"Kita berharap, dengan pelayanan tersebut dapat mbenindak lanjuti program bapak Kapolri yaitu Presisi (Predektif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan), " jelas AKP Zulkarnain Kasi Humas Polres Bangka, Rabu (16/11/2022) diruang kerjanya.
Ditambahkan AKP Zulkarnain, nantinya semua pelaporan dan pengaduan akan diterima oleh operator layanan 110, lalu disampaikan kepada pihak kepolisian terdekat, guna merespon cepat atas pelaporan dan pengaduan dari masyarakat.
Jadi dimana pun berada, masyarakat yang melapor bisa dilayani dengan cepat dan merespon atas pelaporan dan pengaduan tersebut," tutur AKP Zulkarnain (eru)